Pangkalpinang- Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Babel kembali lakukan verifikasi pemeriksaan faktual dokumen fisik dalam rangka pendaftaran perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2025-2026. Kegiatan verifikasi dilakukan bertempat di Lobi lantai I Kanwil Kemenkumham Babel pada senin (19/08/2024). Adapun Pemeriksaan faktual dokumen sendiri merupakan tahapan kedua setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen awal selesai dilakukan dan dinyatakan lengkap oleh Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Babel.
Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang kali ini dilakukan pemeriksaan faktual dokumen fisik yaitu Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP Babel). Hadir dari Tim Pokjada yaitu Muhamat Ariyanto selaku Kasubbid Luhbankum & JDIH, Fajar Husein selaku JFT Penyuluh Hukum, dan Defta Fahrun setiady selaku Pengelola Bantuan Hukum. Dari PDKP Babel hadir secara langsung, John Ganesha selaku Ketua Pengurus, Ahmad Fauzi selaku advokat, dan Apridahlia Montari selaku tenaga administrasi.
Pemeriksaan faktual dokumen dilakukan dengan mencocokkan antara data isian pada aplikasi Sidbankum (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum) dengan dokumen asli yang dibawa langsung oleh pihak pengurus PDKP Babel ke kantor Wilayah. Verifikasi bertujuan untuk memastikan kevalidan serta keotentikan berkas-berkas syarat dokumen yang telah diupload di aplikasi Sidbankum. Proses ini sesuai dengan tahapan-tahapan verifikasi berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.03-812 Tentang Petunjuk Pelaksanaan/Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.
“Pada tahap proses verifikasi faktual dokumen diperiksa dokumen asli dari data pengurus, data Advokat/Paralegal, data pendirian, rekening dan NPWP, Bukti status penguasaan Kantor, Laporan pengelolaan keuangan, Dokumen Stopela, dan sampai dengan program Bantuan Hukum PDKP Babel," ujar Ariyanto.
Setelah dilakukan verifikasi, dokumen PDKP Babel dinyatakan sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh tim Pokjada Kanwil Babel. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses perpanjangan sertifikasi bagi PBH lama yang akan kembali memberikan layanan bantuan hukum pada periode 2025-2027.
Selanjutnya hasil dari verifikasi faktual dokumen fisik yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi tersebut akan dilakukan ke tahapan Pemeriksaan Faktual Lapangan. Adapun Pemeriksaan Faktual Lapangan merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses verifikasi Perpanjangan Sertifikasi PBH. Pemeriksaan Faktual Lapangan ditujukan untuk memeriksa langsung kantor PBH dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap Dokumen Pendaftaran.
Subbidang Luhbankum dan JDIH