KANWIL KUMHAM BABEL BERPARTISIPASI PADA KEGIATAN BABEL FAIR 2020 DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT PROVINSI KE-20

1

PANGKALPINANG - Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukun dan HAM Sub Bidang Kekayaan Intelektual ambil bagian dalam Babel Fair 2020 yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi di Ball Room Gale-Gale Pangkalpinang mulai tanggal 20 s/d 23 November 2020.

Kegiatan Babel Fair 2020 diselenggarakan dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kep.  Bangka Belitung yang ke 20. Kepala Kantor Wilayah Drs. Anas Saeful Anwar, Bc. Ip,  M.Si didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir memenuhi undangan Gubernur dalam pembukaan Babel Fair 2020 yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Drs. Abdul Fattah, Msi.

Babel Fair 2020 diikuti oleh lebih dari 80 (delapan puluh) partisan yg ambil bagian stand pameran di Ball Room dan area terbuka, baik dari unsur pemerintah daerah,  instansi vertikal Dinas industri dan pariwisata,  akademisi serta para pelaku usaha yg didominasi Usaha Menengah Kecil (UMK).

Wakil Gubernur dalam sambutan pembukaan menyampaikan apresiasi yg sebesar-besarnya kepada para partisan yg telah ambil bagian dalam Babel Fair 2020, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah,  pemerintah vertikal, akademisi dan para pelaku usaha dalam memajukan daerah.

Disampaing itu beliau menyampaikan bahwa karena masih merebaknya pandemic covid-19, untuk itu setiap petugas stand pameran dan pengunjug wajib menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker,  mencuci tangan di temat2 yang telah disediakan panitia dan menyediakan hansanitaiser serta pengukur suhu tubuh.

Ketetatnya protokol kesehatan yg diterapkan panitia sebagai upaya utk mencegah penyebaran covid-19. Setelah acara pembukaan selesai Wakil Gubernur yg didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian Keuangan dan Para kepala Dinas mengunjungi stand yg ada di Ball Room Gale-Gale dan sempat mencicipi makanan dan minuman hasil karya warga Bangkabelitung.

Pada kesempatan kunjungan di Stand Kementerian Hukum dan HAM Wakil Gubernur disambut langsung oleh Kepala Kantor dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Wagub menanyakan tatacara pendaftaran merek, paten, hak Cipta, Desain Industri dan Tataletak Sirkuit Terpadu, Indikasi geografi dan Kekayaan Intelektual Komunal.  Kepala Kantor menyampaikan bahwa permohonan Kekayaan intelektual sebagian besar sudah menggunakan sistem online sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam memeroleh Hak atas kekayaan intelektual yg dimiliki,  Kepala Divisi pelayanan hukum menambahkan bahwa perlunya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual bagi masyarakat Bangka Belitung mengingat begitu banyak produk2 yang dihasilkan yang perlu didaftarkan hak nya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, seperti misalnya Batik Cual,  Terasi Toboali,  Dan produk2 lainnya.

Pada kesempatan yang sama Habib yang hadir sebagai penceramah dalam kegiatan Babel Fair 2020 tersebut menanyakan apakan hasil karya ceramah dapat didaftarkan?  Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Kasubbid KI Bp Adi Riyanto,  SH.,  MH.  yang bertugas di stand, beliau menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap ciptaan,  merk, rahasia dagang dll dapat didaftarkan, namun semua terdapat ketentuan misal untuk karya hak cipta,  desain industri,  merek harus ada unsur kebaruan dan belum terpublikasi di masyarakat, demikian pungkasnya.

(DIVYANKUMHAM BABEL)

3

3

3

3

3

3

3


Cetak