PANGKALPINANG (Kamis, 11/02/2021) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung melakukan Rapat bersama dengan Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, rapat dihadiri oleh 11 ASN JFT Perancang Perundang-undangan dan 5 ASN JFT Penyuluh Hukum.
--
Kegiatan rapat dengan JFT ini merupakan salah satu agenda penting dalam kaitan mendengarkan arahan Kadivyankumham dan kendala serta tantangan yang dihadapi para JFT Perancang Perundang-undangan dan JFT Penyuluh Hukum dalam mempersiapkan pelaksanaan kinerja Tahun 2021.
--
Point penting yang disampaikan oleh Kadivyankumham Bapak Dulyono, S.H.,M.H. kepada para JFT Perancang Perundang-undangan adalah bahwa beban kerja JFT Perancang peraturan perundang-undangan didepan begitu banyak sehubungan telah diundangkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta diterbitkannya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, Permohonan Pemerintah Daerah terkait pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kep. Bangka Belitung akan meningkat, Pengembangan kompetensi kpd setiap Perancang harus dilakukan terus menerus guna memenuhi hasil harmonisasi Peraturan Daerah yang berkualitas.
--
Point penting yang disampaikan oleh Kadivyankumham Bapak Dulyono, S.H.,M.H. kepada para JFT Penyuluh Hukum adalah bahwa JFT Penyuluh hukum memiliki peran sangat penting untuk menyampaikan atau menginformasikan hukum atau peraturan perundang-undangan (budaya hukum) kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan taat hukum. sehingga masyarakat berbuat dan berprilaku sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait pelaksanaan tugas, JFT Penyuluh hukum dalam melakukan penyuluhan mandiri dapat membuat jadwal giat penyuluhannya serta melakukan report (laporan) giat dan selanjutnya dapat dimuat di media sosial kanwil maupun media sosial lainnya yang mudah diakses masyarakat.
--
Kadivyankumham Bapak Dulyono, S.H.,M.H. berharap kepada semua JFT disamping melakukan kegiatan pokoknya, tidak melupakan untuk menyusun Angka Kredit (PAK) sebagai salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab JFT baik Perancang PUU maupun JFT Penyuluh Hukum, agar ada keseimbangan antara tugas kepada organisasi dan kewajiban kepada karir JFT nya.