Pangkalpinang (27/11) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan 8 (delapan) sertifikat merek kepada pelaku usaha lokal Provinsi Kep. Bangka Belitung pada Jumat, 27 November 2020.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Bapak Dulyono yg hadir bersama Tim dalam kegiatan koordinasi ke DJKI. Selain berkordinasi terkait merek kunjungan ke dir. Merek dan IG dlm rangka koordinasi, terkait banyaknya masyarakat yang bangka belitung yang berminat mendaftarkan IG .
Adapun ke delapan sertifikat merek untuk terdiri dari merek dagang wahyou DN, pak Umar, Lina Mandiri, Bang Din, Nyamen, Cantiqa, Revi Craft, Jeki. Dalam koordinasi tersebut, Pak Kadiv menyampaikan, Kantor Wilayah Provinsi Kep. Babel akan terus mendukung para pelaku usaha lokal yang ada di bangka belitung dalam melakukan pendaftaran merek, dan kekayaan intelektual lainnya. Direktur merek berharap kadivyankum Babel mampu mendorong pelayanan KI di daerah agar lebih meningkat, mengingat Kekayaan Intelektual asli Bangka Belitung cukup banyak dan harus mendapatkan perlindungan hukum dengan cara didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada kesempatan itu kadivyankum Babel juga membicarakan terkait pembuatan buku putih IG agar ada transformasi ilmu penyusunan buku putih untuk pendaftaran IG di Kanwil Babel, Sehingga kanwil dapat meneruskan ke pemda2 agar mereka jg bisa dengan cepat melakukan pendaftaran IG.
Sementara itu Direktur Merek dan Indikasi Geografis, sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tersebut, karena ini merupakan bentuk kepedulian Kemenkumham dalam memberikan palayanan terbaik kepada pelaku usaha. “Saat ini para pelaku usaha juga sudah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki, ini merupakan salah satu komitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat”, ujar beliau.
Selain berkunjung ke Direktur Merek Kepala Kepala Divisi pelayanan hukum juga mengunjungi Direktur kerjasama Bapak Daulat Pandaotan Silitonga, beliau berpesan utk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka peningkatam pelayanan KI di wilayah Bangka Belitung.
Kunjungam dilanjutkan ke Sekretaris DJKI diterima langsung oleh Ibu Khaerani Idha, pada kesempatan tersebut bu Sekretaris Direktorat membahas tentang program kerja KI di wilayah agar terus ditingkatkan melalui kegiatan2 Desiminasi, maupun Sosialisasi kepada masyarakat umum.
#KumhamPasti