Pangkalpinang – Konsistensi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat kembali dilanjutkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dengan tajuk BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh Hukum) di Kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Kamis (10/10/24).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyampaikan informasi dan pengetahuan hukum yang relevan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar, patuh dan taat hukum untuk menciptakan budaya hukum masyarakat. Hal tersebut sebagaimana implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Membuka kegiatan, Sekretaris Lurah Tua Tunu Indah, Diniharti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Kantor Wilayah yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum ke Kelurahan Tua Tunu Indah. Ia juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan kadarkum dan penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat Kelurahan Tua Tunu Indah yang tentunya sangat bermanfaat.
"Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," ujar Diniharti.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Suherman. Suherman menyampaikan bahwa penyuluhan hukum secara nyata ditujukan untuk mengurangi angka pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan lebih memahami proses hukum jika mereka menghadapi masalah hukum.
"Proses kegiatan penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum, baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis seperti ini diharapkan dapat membuat masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari," kata Suherman.
Dalam kesempatan yang sama, Suherman juga berpesan untuk masyarakat yang mengikuti kegiatan penyuluhan agar dapat menjadi corong informasi kepada masyarakat lainnya sehingga penyebaran informasi hukum dapat lebih luas lagi.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Pangkalpinang, Tien Afrila Adha. Disampaikan terkait dengan definisi, bentuk dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental individu, hubungan sosial, kinerja sekolah atau pekerjaan, dan stabilitas keluarga. Penggunaan narkoba yang berkepanjangan atau berulang juga dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan. Penting untuk melakukan upaya pencegahan, pendidikan, dan penanganan yang efektif untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba dan membantu individu yang terjerat dalam pola perilaku tersebut.
Masyarakat sangat antusias pada kegiatan penyuluhan hukum ini. Hadir pada kegiatan penyuluhan unsur dari perangkat kelurahan, RT dan RW, Babinsa/Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna dan para pemuda. Turut hadir Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH beserta staf guna mendukung dan menyukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kanwil Kemenkumham Babel