Pangkalpinang – Hingga bulan Juni 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan sebanyak 135 Bantuan Hukum Litigasi dan 29 Bantuan Hukum Non Litigasi kepada masyarakat miskin, dengan realisasi anggaran sebesar 77,49 persen. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Senin (10/06/2024).
Disampaikan Fajar, Bantuan Hukum Litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara, baik secara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Sedangkan Bantuan Hukum Non Litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum,drafting dokumen hukum,penelitian hukum, investigasi perkara, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat
Kadivyankumham Fajar menyebutkan, bantuan hukum tersebut disalurkan melalui 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022-2024. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat 5 Organisasi Bantuan Hukum yang berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, dan LBH KUBI.
Kemudian terdapat 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai. 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK). Serta 1 Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.
Ke 8 OBH tersebut juga sudah menjalin kerja sama dengan seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara guna memaksimalkan pelaksanaan dan akses bantuan hukum bagi tahanan di Lapas/Rutan Kemenkumham Bangka Belitung.
Total Anggaran bantuan hukum di Kemenkumham Babel pada tahun 2024 yaitu Rp 661.360.000 dan telah disalurkan sebesar Rp 512.485.000, dengan rincian kasus Litigasi sebesar Rp 450.000.000 (78,13%) dan Non Litigasi sebesar Rp 62.485.000 (73,2%).
Kadivyankumham Fajar menjelaskan, bantuan hukum dapat diterima oleh masyarakat miskin atau tidak mampu melalui pengajuan permohonan langsung maupun melalui penunjukan langsung oleh pengadilan (bagi masyarakat yang beracara di pengadilan).
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat cukup melampirkan syarat administrasi berupa Kartu Identitas (KTP, SIM, SK Domisili), SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan Dokumen Perkara kepada OBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.
“Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang memenuhi syarat secara gratis tanpa dipungut biaya jasa apa pun,” jelas Fajar.
Pada tahun 2023, Kemenkumham Babel juga telah memberikan sebanyak 195 Bantuan Hukum Litigasi dan 33 Bantuan Hukum Non Litigasi, dengan realisasi anggaran sebesar 99,85 persen.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan jika pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Bangka Belitung untuk menjamin akses terhadap keadilan, memberikan informasi dan pengetahuan hukum.
"Kami juga berterima kasih kepada 8 Organiasasi Bantuan Hukum terakreditasi yang telah bersinergi dengan Kemenkuham Babel dalam memberikan akses bantuan hukum gratis kepada orang/kelompok orang miskin" kata Harun.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel