Jakarta - Langkah strategis dalam penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia ditandai dengan terbentuknya organisasi Ikatan Profesi Ahli Kekayaan Intelektual (IPAKI) Indonesia. Organisasi IPAKI Indonesia diresmikan pada hari Jumat (22/11/2024) bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk - Jakarta ini menjadi wadah pemersatu bagi para pemeriksa dan analis di bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini difasilitasi oleh DJKI Kementerian Hukum yang berlangsung selama 5 hari sejak hari Selasa sampai dengan hari Jum'at. Hadir dalam kegiatan Pembentukan Organisasi Profesi IPAKI Indonesia adalah Marlinda, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Dr. Ir. Mohammad Zainudin, M.Eng, yang terpilih sebagai Ketua Umum pertama IPAKI Indonesia periode 2024-2027, menyatakan bahwa organisasi ini akan berperan vital dalam meningkatkan standar layanan kekayaan intelektual di Indonesia.
"IPAKI Indonesia hadir untuk memastikan profesionalisme dan kompetensi para pemeriksa dan analis kekayaan intelektual terus meningkat, sejalan dengan dinamika global," ungkapnya.
"Pembentukan IPAKI Indonesia bukan sekadar formalitas untuk memenuhi regulasi, tetapi menjadi momentum penting dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional," ujar Plt. Sekretaris DJKI, Dasananto Anggoro, dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya organisasi ini untuk terus aktif mengembangkan profesionalisme anggotanya.
Dasananto Anggoro, menekankan bahwa kehadiran IPAKI Indonesia merupakan jawaban atas kebutuhan penguatan kapasitas profesional di bidang kekayaan intelektual.
"Organisasi ini akan menjadi rumah bagi para Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual untuk berkolaborasi dan berkembang bersama," jelasnya.
IPAKI Indonesia memiliki sejumlah peran strategis, antara lain:
1. Meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme anggota
2. Memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar profesi
3. Memberikan masukan kebijakan terkait perlindungan kekayaan intelektual
4. Memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam pelayanan kekayaan intelektual
5. Membangun kerja sama dengan stakeholder terkait
"Hadirnya IPAKI Indonesia akan mempercepat proses pemeriksaan dan analisis kekayaan intelektual melalui peningkatan kapasitas SDM yang terstandar," tambah Anggoro. Ia berharap organisasi ini dapat mendorong inovasi dan kreativitas nasional melalui perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik.
Pembentukan IPAKI Indonesia merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 24 Tahun 2023. Melalui wadah ini, diharapkan pelayanan kekayaan intelektual di Indonesia dapat mencapai standar internasional dan memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
"Kami berkomitmen untuk membangun IPAKI Indonesia sebagai organisasi yang profesional dan berkontribusi nyata bagi kemajuan sistem kekayaan intelektual nasional," tutup Zainudin.
Ia berjanji akan membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Pengukuhan kepengurusan ini menandai era baru dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
IPAKI Indonesia adalah Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual Indonesia yang beranggotakan seluruh pegawai negeri sipil dengan jabatan Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel