MUNTOK, (25 Oktober 2021) - Dalam rangka pelaksanaan target B-12 Sipkumham dan Pemantauan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS), jajaran Bidang HAM lakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan Sipkumham dan Pelayanan Yankomas di 3 Kecamatan di wilayah Kab. Bangka Barat yaitu Kecamatan Mentok, Kecamatan Simpang teritip dan Kecamatan Kelapa. Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Poppy Rinafany) dan Kasubbid P3H2 (Yulizar A. Djaya) serta JFU Bidang HAM disambut secara langsung oleh Ibu Wenty Martina, S. AP (Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Muntok).
Suherman menyampaikan bahwa maksud dari kedatanganya dalam rangka menindaklanjuti hasil MoU dan PKS antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat perihal pembentukan Pos Yankomas di seluruh Kecamatan di Kab. Bangka Barat, apa saja upaya yang sudah dilakukan pihak kecamatan terkait hal tersebut dan apakah sampai saat ini sudah ada laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Kemudian terkait dengan SIPKUMHAM Kasubbid P3H2 (Yulizar) menanyakan serta meminta klarifikasi mengenai berita yang sempat beredar dan viral yg menjadi keresahan sebagian warga perihal kewajiban memiliki sertipikat vaksin apabila mau masuk pasar.
Menanggapi hal tersebut pihak kecamatan menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada masyarakat yg mengadukan dugaan pelanggaran Ham, namun terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama terkait dengan perlindungan dan pemenuhan HAM. Kemudian mengenai kewajiban bagi warga harus memiliki sertipikat vaksin untuk masuk pasar, disampaikan bahwa berita tsb adalah HOAX dan dalam waktu dekat akan dilakukan press release oleh dinas maupun instansi terkait.
Selanjutnya Tim Bidang HAM melakukan pendampingan terkait tata cara pelaporan dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi Simasham serta mengecek secara langsung spanduk dan standing baner yang terpasang di kecamatan yang dibagikan pada saat pelaksanaan MoU dan PKS.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)