PANGKALPINANG - Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan tahun 2021 di tengah belum meredanya wabah pandemic Covid-19, dan menyikapi perubahan pola pertanggungjawaban keuangan, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adakan rapat internal dengan seluruh Pejabat Struktural.
Mengawali pembukaan rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, SH., MH. menyampaikan bahwa, Target Kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tahun 2021 sebayak 11 (sebelas) target Kinerja yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 Tanggal 23 Desember 2020.
Secara Umum terdapat penurunan target kinerja dari tahun sebelumnya, yang mana Target Kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tahun 2020 sebanyak 21 (duapuluh satu) Target Kinerja yang terdiri dari 18 (delapan belas) Target Kinerja Utama dan 3 (tiga) Target Kinerja Tambahan. Namun secara matematik antara Target Kinerja Tahun 2020 dengan 2021 hampir sama, karena dari 11 (sebelas) Target Kinerja yang telah ditetapkan terdapat komponen sub target kinerja dari Target Kinerja Utama.
Lebih lanjut Dulyono menyampaikan untuk Target Kinerja tahun 2020 sebanyak 21 (dua puluh satu ) telah dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik dengan Nilai 100 (seratus). Dulyono berharap seluruh Target Kinerja di tahun 2021 dapat terpenuhi. Berkaitan dengan banyaknya kendala yang dihadapi dalam mewujudkan Target Kinerja karena belum meredanya wabah pandemic covid-19 dan terkendala juga penyesuaian pola perubahan pertanggungjawaban keuangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menekankan kepada seluruh jajaranya untuk dapat menyikapi setiap kendala yang dihadapi. terutama banyak kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa dalam satu forum seperti kegiatan promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual, Rakor HAM, Rakor MPD dan MKN, Sosilasisai Benefical Ownership dan Sosialisasi terkait (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta Rapat-Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah. Untuk itu setiap bidang harus dapat memformulasikan kegiatan tersebut agar dapat terlaksana dengan baik dan efektif.
Dalam kesempatan ini juga, Dulyono meminta semua bidang untuk segera membuat metrik jadwal pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) tahun agar tidak banyak kegiatan yang waktu pelaksanaanya berbenturan antara satu bidang dengan bidang yang lain, meskipun benturan waktu pelaksanaan kegiatan tidak dapat dihindari mengingat banyaknya kegiatan di 3 (tiga) bidang, namun dengan adanya metrik rencana kerja yang disusun diharapkan meminimalisir kegiatan yang berbenturan.
Kepada 3 (tiga) Bidang yaitu Bidang Pelayanan Hukum, Bidang Hukum dan Bidang HAM, yang telah menyampaikan metrik rencana kerja, Dulyono meminta agar segera di laksanakan terutama kegiatan kordinasi, mengingat kordinasi awal merupakan pondasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan selanjutnya. Rapat2 pembentukan Tim juga sudah harus dimulai agar SK tim dapat segera diajukan untuk di tandatangan pimpinan.
Untuk kegiatan Kordinasi Dulyono meminta agar 3 (tiga) Bidang menginventarisir materi-materi kordinasi, misalkan Bidang hukum selain kordinasi terkait Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten terkait Propemperda, juga dikordinasikan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menginventarsir produk-produk hukum Daerah untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 181 dan Pasal 251 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.
Untuk Bidang HAM, mengingat semua Tarja yang sudah ditetapkan terdapat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari Unit Eselon I, agar dalam kegiatan kordinasi Bidang HAM menginventarisir permasalahan-permasalahan yang perlu dikordinasikan misalnya penetapan Tarja terkait Proposal Kajian yang sudah ditetapkan dilaksanakan bulan Januari namun sampai minggu ketiga bulan Januari Juklak dan Juknis dari Unit Eselon I belum turun sehingga kegiatan Tarja Pembuatan Proposal Kajian di bulan Januari belum dapat dilaksanakan.
Demikianhalnya dengan Tarja Survei IKA dan IKM belum mendapatkan petunjuk dari Unit Eselon I tentang siapa yang akan dijadikan obyek survei apakah UPT atau Pemerintah daerah.
Dibidang Pelayanan Hukum pelaksanaan kordinasi dengan Pusat DITJEN KI terkait Tatacara dan prosedur Pendaftaran Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal serta kordinasi dengan stackholder Pemerintah Daerah (Dinas-Dinas) dan Instansi Kepolisian dapat dilakukuan setelah Maka Pencairan Anggran Pertama Cair biasanya pertengahan bulan Februari. Dengan demikian metrik jadwal yang telah disusun dapat dilaksanakan.
(DIVYANKUMHAM BABEL)