KAKANWIL MEMBUKA RAPAT TIMPORA KANWIL KEMENKUMHAM KEP.BABEL

Pangkalpinang, rabu (06/07/2017)Bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Kakanwil Yoseph, Bc.IP.,S.H Di dampingi Kepala Divisi Administrasi, secara resmi membuka Rapat TIM Pengawasan Orang Asing Kanwil Kemenkumham Kep. Babel dalam sambutannya Kakanwil mengatakan melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada pihak imigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan keimigrasian, penegak hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta setiap WNA yang masuk ke indonesia harus la secara sah yaitu melengkapi semua dokumen yang telah dipersyaratkan sehinggan tidak akan mengurangi nilai pemasukan ke dalam kas negara, pada kesempatan ini Kakanwil meminta peran aktif seluruh peserta rapat yag ada pada hari ini untuk mengikuti kegiatan rapat dengan sungguh-sungguh, menyampaikan sumbangsih pendapat, saran, usul dan masukan terkain pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di ikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta  4 (empat) Orang dari Kantor Wilayah 16 (enam belas) orang anggota TIMPORA dari Instansi terkait dengan narasumber Kepala Divisi Keimigrasian  Bapak Mohammad Hayat Henri, S.H(HumasBabel).

Tim 0

timp.2timp.2timp.2timp.2timp.2


Cetak