Pangkalpinang, 13 November 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) melaksanakan program PIJAR (Penyuluh Edukasi Pelajar) di SMK Negeri 4 Pangkalpinang, dengan tema "Melawan Perundungan di Lingkungan Sekolah dan Pengenalan Kekayaan Intelektual". Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, sekaligus memperkenalkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMK Negeri 4 Pangkalpinang ini dihadiri oleh perwakilan sekolah, di antaranya Plt. Kepala Sekolah Tri Hariyati dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Teguh. Dari Kanwil Kemenkumham Babel, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Plt. Kepala Bidang Hukum Suherman, Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, serta beberapa penyuluh dan staf hukum lainnya.
Dalam sambutannya, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa program PIJAR merupakan inovasi Kanwil Kemenkumham Babel untuk menyebarluaskan informasi hukum secara khusus bagi para pelajar. "Kegiatan ini adalah upaya kami untuk membina pemahaman hukum kepada pelajar, terutama bagi generasi muda yang merupakan aset masa depan bangsa," ujar Fajar. Beliau menambahkan bahwa penting bagi para pelajar memahami dan menghindari tindakan perundungan (bullying) serta menghargai kekayaan intelektual yang dihasilkan.
Materi pertama mengenai bullying disampaikan oleh Sudihastuti, Penyuluh Hukum Muda dari Kanwil Kemenkumham Babel. Ia menjelaskan berbagai jenis bullying, seperti fisik, verbal, sosial, dan cyberbullying, serta dampak negatifnya bagi pelaku, korban, dan lingkungan sekitar. Sudihastuti menekankan bahwa peran semua pihak, termasuk siswa, guru, dan orang tua, sangat penting untuk mencegah terjadinya bullying di sekolah. Ia mengajak para siswa untuk berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan bullying, serta menjaga solidaritas antar teman.
Selain itu, Fajar Husein, Penyuluh Hukum Pertama, memperkenalkan konsep kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merek, desain industri, dan paten. Beliau mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi hal yang penting, terutama bagi pelajar yang banyak menghasilkan produk kreatif yang memiliki potensi ekonomi. Ia mendorong para siswa untuk mendaftarkan hasil karya mereka agar terlindungi dan dapat dinikmati secara ekonomis.
Plt. Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Pangkalpinang, Tri Hariyati, menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memilih sekolahnya sebagai tempat pelaksanaan program PIJAR. "Kami berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut, agar tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan serta meningkatkan kesadaran siswa mengenai hak kekayaan intelektual mereka," ungkapnya.
Program PIJAR di SMK Negeri 4 Pangkalpinang ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang memberikan kesempatan bagi para pelajar untuk bertanya mengenai topik bullying dan kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hukum di kalangan pelajar dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif serta menghargai hak-hak intelektual.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL