MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengikuti Kegiatan Konsultasi Teknis Dalam Rangka Pengembangan Potensi Daerah yang Berbasis pada Komersialisasi Karya Cipta untuk Kesejahteraan Stakeholder di Daerah, yang di selenggarakan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kota Medan Sumatera Utara dari tanggal 30 september s.d 03 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengangkat potensi Hak Cipta melalui komersialisasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan daerah. Hak cipta mencakup substansi yang cukup luas meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Oleh karena itu peran pencatatan Hak Cipta sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan individu dan komunal, seperti hak ekonomi (royalti) yang dihasilkan dari lagu dan buku, serta bidang seni dan termasuk ekspresi budaya tradisional.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, S. H., M. Si.
Dalam sambutannya, Alex menyampaikan bahwa pencatatan Hak Cipta di Sumatera Utara cukup besar. Banyaknya permohonan cipta yang di catatkan merupakan bentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi karya cipta.
Pentingnya komersialisasi hak cipta juga dirasakan bagi para penggiat seni dan sektor pendidikan. "Salah satu komersialisasi hak cipta yang sukses dapat kita lihat dari Novel Harry Potter karya J. K Rowling yang mana penjualan bukunya dibuat dengan beberapa terjemahan serta penayangan filmnya di putar di seluruh dunia, dapat kita bayangkan berapa keuntungan dari komersialisasi buku dan filmnya", pungkas Alex.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ignatius Mangantar Tua, S. H., M. H.
Dalam sambutannya Ignatius menjelaskan tentang peran DJKI dalam mendorong pendaftaran Hak Cipta melalui POP HC. Pendaftaran Hak Cipta yang semulanya memerlukan waktu hingga 1 hari, kini menjadi lebih cepat. Waktu yang diperlukan sampai dikeluarkannya sertifikat pencatatan cipta hanya 10 menit.
Sejak diluncurkannya POP-HC permohonan cipta kian meningkat, hingga pada tahun 2024 permohonan cipta secara keseluruhan mencapai 106.000 permohonan. Dari 10 provinsi di wilayah sumatera, Sumatera Utara menduduki peringkat pertama dengan permohonan cipta lebih dari 4300 permohonan, kemudian diikuti oleh Provinsi Sumatera Barat dengan lebih dari 3600, lalu provinsi Aceh dengan lebih dari 2000 permohonan.
"Dengan meningkatnya permohonan cipta, tentu juga akan menimbulkan celah pada pelanggarannya, untuk itu DJKI akan terus berupaya maksimal untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual setiap orang, agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian bangsa", ujar Ignatius.
Kegiatan Konsultasi Teknis ini dihadiri oleh 10 provinsi di wilayah sumatera, diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung.
Turut hadir sebagai peserta kegiatan dari Kantor Wilayah 2 orang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan masing-masing provinsi 1 orang serta Praktisi/Akademisi yang membidangi Kekayaan Intelektual dari masing-masing provinsi 1 orang.
Divyankumham Kemenkumham Babel