RRI Sungailiat (10/9) - Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum lakukan Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme melaui kegiatan Talk Show Radio.
Bertempat di Radio Republik Indonesia Sungailiat Kab. Bangka, selaku Narasumber dalam giat talk show ini Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar, Kepala Bidang Pelayanan Hukum I.C. Siregar, S.H.,M.H.,M.A.P. dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengwil Prov. Kep. Babel Yuli Kemala, S.H.,S.pN. serta didampingi oleh tim subbid Pelayanan AHU, bertindak selaku pemandu acara talk show Radio RRI yaitu Novi Farida.
Bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bahwa koorporasi dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penyampaian informasi pemilik manfaat (Benefecial Ownership) tersebut dapat digunakan untuk mencegah, mengungkapkan dan menyelesaikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme, demi tercapainya iklim investasi yang baik, aman serta terciptanya kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB).
Disamping itu pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Benefecial ownership) perlu dilakukan melalui peningkatan pemahaman tentang kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) di wilayah salah saatunya melalui kegaiatan sosialisasi melalui media elektronik Radio, diharapakan sehingga pelaporan jumlah Pemilik Manfaat dari korporasi dapat meningkat serta diharapakan dapat berjalan secara efektif, sehingga nantinya data-data yang masuk dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) adalah data yang valid dan akurat.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Talk Show “Sosialisasi Penerapan Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Media Elektronik Radio, antar lain:
1. Pemberian Inforrmasi hukum terkait kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) di wilayah;
2. Meningkatkan jumlah pelaporan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) dari Korporasi di wilayah;
3. Mencegah terjadinya praktik tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui sarana pendirian Korporasi yang sumber dananya merupakan dari hasil tindak pidana di wilayah;dan
4. Menciptakan kondisi/iklim ramah investasi yang responsif terhadap adanya tindak pidana pencucian uang di wilayah.
(Humas Kanwil Babel)