PANGKALPINANG – Senin, 05 Oktober 2020, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Dulyono, SH., MH, didampingi oleh Kabid Hukum, Kasubid Pembentukan Produk Hukum daerah dan Kordinator JFT Perancang menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Balai Wali Kota Pangkal Pinang.
Rapat yang dihadiri oleh beberapa stakeholder yang terkait penanganan covid-19 di buka oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Ibu Radmida Dawam yang mewakili Bapak Wali Kota yang berhalangan hadir. Beliau meminta kepada semua pihak yang hadir dalam rapat pembahasan peraturan Wali Kota untuk dapat memberikan masukan, saran dan kritik atas draft yang akan dibahas pada hari ini.
Rapat pembahasan awal Rancangan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) disambut baik oleh Kadivyankumham, Dulyono. beliau menyampaikan bahwa Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan wabah yang telah ditetapkan sebagai bencana Nasional Non-Alam oleh Pemenrintah melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Desiase 2019 sebagai Bencana Nasional yang didukung oleh DPR RI.
Berkaitan dengan hal tersebut banyak peraturan terkait pandemic covid-19 yang dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun Daerah. Namun satu hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan peraturan Daerah yaitu ketentuan Pasal 58 UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pasal 58 ditentukan ayat (1) “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi”. Ayat (2) “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Lembaga dimaksud untuk daerah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM , Ketentuan pasal 58 ayat (2) sebagaimana dimaksud di atas, berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian raperda kabupaten/kota.
Dulyono juga menyampaikan pesan sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, penyusunan peraturan daerah harus berperspektif HAM. Kita menyadari bersama bahwa pandemic covid-19 membutuhkan penanganan pencegahan dan penanggulangan secara ekstra. Oleh karena itu Rancangan Peraturan wali Kota sedapat mungkin mengakomodasi kebutuhan substansi yang lebih komrehensif dalam kaitannya penangan, pencegahan dan penanggulanang covid-19, baik terkait kewajiban dan sanksi yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota ini. Dulyono juga mengingatkan bahwa sanksi yang dapat diatur dalam Peraturan Wali Kota ini hanya terbatas pada sanksi administrasi baik teguran maupun denda dan sanksi sosial. Sedangkan untuk sanksi pidana bukan merupakan lingkup Peraturan Wali Kota.
Pembahasan Peraturan Walikota berjalan dengan dinamis, saran dari para peserta rapat yang berkaitan dengan substansi dan teknik penyusunan akan diakomodir untuk penyempurnaan Peraturan Walikota ini".
(DIVYANKUMHAM BABEL)