Kekayaan Intelektual “Goes To Campus” 2024,  Kemenkumham Babel sambangi Universitas PERTIBA Pangkalpinang

d0374e26 282e 462f bd47 17f9b52a7c3f 

Pangkalpinang - Hari ini, Senin (4/3) berlokasi di Universitas PERTIBA Pangkalpinang, menjadi titik pertama pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertemakan “Kekayaan Intelektual “Goes To Campus” tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Babel.

Hadir dalam kegiatan, Kadivyankumham Fajar Sulaeman Taman beserta jajaran staf. Disamping itu, turut hadir Ketua Yayasan PERTIBA, Suhardi selaku Rektor beserta jajaran, serta para mahasiswa dan tamu undangan lainnya.

Dalam rangkaian kegiatan, telah diluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas PERTIBA serta penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Agreement). Tidak hanya itu, 5 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta juga diserahkan oleh Kadivyankumham Fajar, antara lain :

  • Penyerahan Sertifikat Pencatatan Cipta Kepada Ketua Yayasan Pertiba, dengan jenis ciptaan berupa gambar, dengan judul " Logo Universitas Pertiba".
  • Penyerahan Sertifikat Pencatatan Cipta Kepada Rektor Universitas Pertiba, dengan jenis ciptaan Buku, dengan Judul " Kewirausahaan di Era Society 5.0"
  • Penyerahan Sertifikat Pencatatan Cipta Kepada Perwakilan Mahasiswa, dengan jenis ciptaan karya tulis (skripsi), dengan judul " Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelalu Tindak Pidana Perdagangan Anak Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 119K.PID.SUS.2022
  • Penyerahan Sertifikat Pencatatan Cipta Kepada Perwakilan Mahasiswa, dengan jenis ciptaan karya tulis (skripsi), dengan judul " Analis Pengaruh Pelatihan Kerja Motivasi Kerja dan Disiplin Kerja Karyawan Di Pondok Modern Daarul Abror
  • Penyerahan Sertifikat Pencatatan Cipta Kepada Yundarti, dengan Jenis Ciptaan Seni Motif, dengan judul Seni Motif Batik Cual Universitas Pertiba.

Menyampaikan dukungannya terhadap program Kekayaan Intelektual di tingkat Universitas, Rektor Suhardi menjelaskan bahwa banyak dari mahasiswa yang tidak lepas dari hasil ciptaan berupa karya tulis, seperti jurnal, skripsi, buku dan lain-lain yang harus dilindungi secara hukum agar tidak terjadinya plagirisme terutama dalam penulisan skripsi dan tesis.

“dirasa perlu bagi mahasiswa agar dapat lebih memahami pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual, yang tidak hanya merupakan karya hasil olah pikir, tapi juga merupakan aset yang mempunyai nilai ekonomi.”ungkapnya.

Kadivyankumham Fajar dalam sambutannya mewakili Kakanwil Harun, menyampaikan bahwa HKI saat ini bukan lagi sekedar karya atas ciptaan atau produk, tapi HKI sudah menjadi sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi, seperti negara Jepang, china dan Amerika yang menjadikan HKI sebagai sumber penghasilan negara.

“diharapkan kepada Mahasiswa untuk dapat melindungi hasil karyanya dan menjadikan HKI sebagai aset yang bernilai” pesannya.

Selain itu, beliau juga menjelaskan terkait Aplikasi POPHC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi Diskusi Panel dengan narasumber yaitu Suhardi (Rektor) dengan materi Hak Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas, serta Adi Riyanto (Kabid Yankum) dengan materi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual.

Kanwil Kemenkumham Babel

135c7c15 a9a0 4c2e a93c dc1003034a80

801bfd90 abb5 4adf 8349 b262719d88d0

801bfd90 abb5 4adf 8349 b262719d88d0


Cetak