Bangka - “Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan hubungan antara individu dan negara yang mencakup hak dan kewajiban hukum. Selain itu setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya”. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam sambutannya saat pembukaan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Pesona Bay Sea View Hotel-Bangka, Jum’at (30/08/2024).
Esensi penyelenggaraan kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman akan regulasi dan pentingnya status kewarganegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan melibatkan akademisi dari Universitas Bangka Belitung dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka sebagai narasumber, hal ikhwal yang berhubungan dengan status kewarganegaraan khususnya di Bangka Belitung dapat terimplementasikan menurut koridor aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan diseminasi dihadiri 70 peserta perwakilan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka, Lembaga Penyiaran RRI Bangka, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Universitas Bangka Belitung, Politeknik Manufaktur Bangka, wartawan serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung.
Winanda Kusuma, akademisi Universitas Bangka Belitung menjelaskan kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan respon atas permasalahan kewarganegaraan yang sering terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Berlakukanya aturan ini telah memperhatikan asas kepentingan nasional, asas kebenaran substansif, asas perlindungan hukum, serta asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka, Rahmat Gunawan mengemukakan bahwa keterkaitan antara administrasi kependudukan dengan kewarganegaraan diibaratkan dengan hulu dan hilir, dengan pengertian bahwa status kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia maka segala bentuk pelayanan publik wajib mencantumkan NIK, tak terkecuali pada layanan kewarganegaraan.
Melihat konstelasi dan konfigurasi mengenai kewarganegaraan yang disandarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, penyelenggaraan kegiatan diseminasi ini sebagai bentuk penguatan layanan kewarganegaraan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel