Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Rabu (25/9/2024).
Agenda tersebut, dalam rangka mengharmonisasikan terhadap Ranperbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah ASN dan Non-ASN; dan Sistem dan Prosedur Pengeluaran Belanja Subsidi Pemerintah Kab. Bangka Tengah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
Kepala BPKAD Cherlini, menyampaikan bahwa urgensi disusunnya Ranperbup terkait perjalanan dinas merupakan salah satu tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12P/HUM/2024 yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga terjadi perubahan sistem keuangan dari lumpsum menjadi at cost.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selanjutnya dilakukan pemaparan atas tanggapan umum JFT Perancang terhadap draf Ranperbup, yaitu:
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah ASN dan Non-ASN; dan (Muhamad Iqbal); serta
Sistem dan Prosedur Pengeluaran Belanja Subsidi Pemerintah Kab. Bangka Tengah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah. (Irkham)
Menutup rapat harmonisasi, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dimana harmonisasi merupakan sub tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga peraturan perundang-undangan tersebut tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tidak tumpang tindih, berkualitas, dan berintegritas.
Harapannya melalui proses pengharmonisasian ini peraturan yang dibentuk berkualitas, berintegritas dan tidak bertentangan atau saling tumpang tindih.
Hadir dari Kantor Wilayah yaitu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta Tim Kerja Harmonisasi JFT Perancang. Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Sekretaris BPKAD Redha Tama, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Inspektur Pembantu Syahrial, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Agus Budi Santoso, Sekretariat DPRD Heri Sianturi, Plt Kepala Bagian Organisasi Syaiful Arief Susanto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Umum dan Pertanahan Sukma Anggia Kemalafury.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel