Pangkalpinang – Dalam rangka meningkatkan indeks reformasi dan pembangunan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, melakukan Koordinasi ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Didit Srigusjaya, pada Rabu (13/11/2024).
Mengawali pembahasan, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam membantu daerah di bidang pembentukan hukum, terutama peraturan daerah, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).
Harun Sulistianto juga menegaskan terkait persyaratan formil dalam pembentukan Peraturan Daerah agar perlu memperhatikan syarat formil pembentukan undang-undang yang ditinjau dari sudut kewenangan, cara pembentukannya, dikeluarkan oleh badan perundang-undangan negara yang berwenang.
“Salah satunya yaitu penyusunan naskah akademik, yakni berdasarkan pasal 98 ayat (1), agar setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Disampaikan, pelaksanaan harmonisasi perlu mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan agar pembentukan produk hukum daerah memenuhi unsur formil dan materil yang sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dinyatakan cacat prosedural/cacat formil.
Terakhir, Harun mendorong adanya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya mengucapkan terima kasih atas koordinasi Kakanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran. Ia sangat mengapresiasi koordinasi ini dapat lebih menguatkan fungsi DRPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara kelembagaan, berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Didit menegaskan, untuk mencapai kemakmuran rakyat yang menjadi tugas utama kita bersama, diharapkan Kementerian Hukum dapat membantu DPRD dalam Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan memainkan peran krusial dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah di Kepulauan Bangka Belitung.
Didit Srigusjaya juga menyampaikan jika DPRD Provinsi Babel siap bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel terkait dengan pembentukan produk hukum daerah.
“Terus jaga komitmen untuk saling bersinergitas dalam pelaksanaan tugas fungsi Kanwil Kemenkumham di wilayah,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Ismail, M. Iqbal dan Yanto Majid), serta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel