Muntok, 14 November 2024 – Dalam rangka memastikan pelaksanaan dan penyaluran dana Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Kamis, 14 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan pendampingan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tim Kanwil Kemenkumham Babel yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Hukum Suherman bersama Kasubbid Luhbankum JDIH Muhamat Ariyanto, serta tim penyuluh hukum dan staf pendukung dari Kanwil Kemenkumham Babel, melakukan wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum di Rutan Kelas IIB Muntok.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Andrian, bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iwan, memfasilitasi kegiatan ini dengan menyediakan tempat serta WBP yang menjadi penerima bantuan hukum untuk diwawancarai. Dari pihak Rutan Kelas IIB Muntok menyambut dan mendukung penuh proses monitoring yang dilakukan oleh tim Kanwil Kemenkumham Babel.
Terdapat Tiga orang WBP yang diwawancarai langsung yang merupakan klien dari salah satu OBH yang terakreditasi dan terverifikasi di Provinsi Kepuluan Bangka Belitung untuk memberikan tanggapan mengenai kualitas pendampingan hukum yang mereka terima.
Kegiatan ini dilakukan secara mendalam dengan mengisi kuesioner yang telah disiapkan dalam sistem Sidbankum. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan, para penerima bantuan hukum menyampaikan berbagai tanggapan sesuai dengan pengalaman mereka dalam menjalani pendampingan. Hasil wawancara ini kemudian secara otomatis terinput ke dalam sistem Sidbankum guna untuk mengukur kualitas pelayanan bantuan hukum melalui nilai akumulatif yang tercatat.
Plt. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Suherman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen dalam memastikan bahwa setiap WBP yang berhak mendapat bantuan hukum benar-benar menerima layanan yang optimal. "Kami berharap monitoring dan evaluasi ini dapat membantu kami memastikan bahwa hak atas keadilan bagi masyarakat kurang mampu dapat terpenuhi secara maksimal," ujarnya.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menilai efektivitas bantuan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat miskin, khususnya bagi mereka yang terjebak dalam masalah hukum namun tidak mampu secara finansial untuk membayar biaya advokat.
Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya, yang mewajibkan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Babel terus memperkuat perannya dalam mendukung layanan bantuan hukum yang berkualitas dan profesional, yang tidak hanya bermanfaat bagi penerima bantuan hukum tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran pemerintah dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel