Pangkalpinang – Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan kegiatan bertajuk Penyuluhan Hukum Turun ke Lapas dan Rutan atau yang dikenal dengan PETASAN. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para tahanan serta memberikan informasi terkait bantuan hukum gratis.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel di antaranya Plt. Kepala Bidang Hukum, Suherman, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Turut hadir pula Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok, Adrian, Kepala Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Muhamat Ariyanto, serta Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Iwan Kurniawan. Sebanyak 30 orang tahanan mengikuti kegiatan ini sebagai peserta.
Dalam sambutannya, Suherman menyampaikan bahwa kegiatan PETASAN merupakan salah satu inovasi Kanwil Kemenkumham Babel dalam menyediakan akses keadilan bagi para tahanan, khususnya dalam masalah hukum yang sedang mereka hadapi.
“Melalui PETASAN, kami berupaya memberikan edukasi hukum yang sesuai kebutuhan mereka, khususnya tentang prosedur dan syarat untuk mengakses bantuan hukum bagi yang tidak mampu,” ungkap Suherman.
Adrian, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok, turut menyambut baik kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu para tahanan yang memiliki kendala ekonomi dalam menghadapi permasalahan hukum mereka.
“Kami sangat berterima kasih atas inisiatif ini, karena banyak dari mereka yang belum tahu bagaimana mendapatkan bantuan hukum yang layak,” ujar Adrian.
Kegiatan PETASAN ini disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein, yang memberikan materi terkait syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi agar pemahaman mereka lebih mendalam.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah materi diberikan. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penyuluhan yang dilakukan dan memastikan bahwa informasi yang diberikan dapat terserap dengan baik oleh para peserta.
Dengan adanya kegiatan PETASAN ini, diharapkan para tahanan atau warga binaan dapat lebih memahami hak-hak hukum mereka dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengakses bantuan hukum secara mandiri.
"Semoga kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan dan mendorong mereka untuk taat hukum," tutup Suherman.
Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Babel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk mereka yang sedang menghadapi persoalan hukum di dalam Lapas dan Rutan.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH