Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Pangkalpinang bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (22/08/2024).
Adapun 2 (dua) Ranperkada yang diharmonisasi antara lain Ranperkada tentang Manajemen SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Ranperkada tentang Mal Pelayanan Publik.
Koordinator JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perkada dibuat oleh penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Perkada tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah (perda), dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Untuk itu, harmonisasi merupakan sub tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tidak tumpang tindih, berkualitas, dan berintegritas," ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, dalam sambutannya menyampaikan urgensi pembentukan 2 (dua) Ranperkada ini karena adanya kebutuhan akan pedoman atau payung hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Ranperkada ini juga merupakan penjabaran lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Seperti halnya penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini segera kami dorong pembentukannya di Kota Pangkalpinang sebagai upaya dan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, dan keamanan pelayanan," ujar Subekti.
“Pelayanan kualitas yang baik merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," tambahnya.
Hadir dari Kantor Wilayah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, Koordinator JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Tim Kerja Harmonisasi Ranperwako Kota Pangkalpinang.
Sementara itu dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Subekti, Sekretaris Diskominfo Suranto, Sekretaris DPMPTSP Yusnizar Cahyadi, Kabag Hukum Setda Rusmi Thoiyibah serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel