Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Kabupaten Belitung bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan terhadap 3 (tiga) Ranperkada yaitu Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Rencana Aksi Daerah Perkebunan Sawit Tahun 2024 - 2026; dan
Perubahan Perjadin Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Plt. Kepala Bidang Hukum,Suherman. Dalam sambutannya, Suherman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu, kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.
Lebih lanjut, Suherman menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum, salah satu variabel yang dinilai adalah kehadiran pimpinan tinggi dalam rapat harmonisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah.
Inspektur Daerah Kabupaten Belitung, Paryanta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Belitung dalam pengharmonisasian terhadap 3 (tiga) Raperkada. Diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Plt. Kabid Hukum Suherman, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Ismail, Irkham, Faisal Indrawan, Elisanti, Beni Saputra, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Heri Sandri, dan Imam Rokhyani) dan JFU.
Sedangkan dari Kabupaten Belitung adalah Inspektur Daerah Paryanta, Sekretaris BPKAD Riyadi, Kabagum Setwan DPRD Hadi Sandi, Kabid Perkebunan Eflin Jenifa Ambarita, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Rustina, dan Mediator HI Angga Sanjaya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel