Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung hadiri Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Triwulan II Tahun 2024, yang diikuti oleh Operator Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0, di Auditorium Inspektorat Jenderal Lt.16, Selasa - Jumat / 9-12 Juli 2024.
Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai melalui Aplikasi SIMWas ITJEN Versi 3.0, yaitu sebagai kelanjutan atas program-program yang sudah dilakukan sebelumnya, dimana proses penjatuhan hukuman disiplin dapat terdokumentasi secara digital, aktual (realtime) dan valid.
Membuka kegiatan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Heni Susila Wardoyo mengatakan, dalam rangka tertib administrasi dan mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan kinerjanya serta tidak henti-hentinya berinovasi membangun dan mengembangkan aplikasi dalam rangka mendukung Satu Data Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut untuk mendorong kepercayaan publik serta mendorong adanya pemerintahan yang partisipatif melalui sinergitas yang baik dengan mitra kerja, baik yang ada pada tingkat pusat maupun pada kantor wilayah dalam pengelolaan Data Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 dikembangkan untuk memudahkan dalam hal pelaksanaan pengawasan dan dapat memonitor seluruh tindaklanjut atas rekomendasi hasil pengawasan Internal maupun hasil pemeriksaan eksternal serta dapat melakukan penginputan seluruh data proses hukuman disiplin pada aplikasi SIMWas versi 3.0 oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Heni meminta, dalam rangka mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Hukum dan HAM, dihimbau agar para Sekertaris Unit Utama, Kepala Divisi administratif, dibantu para operator hukuman disiplin pada aplikasi SIMWas versi 3.0 untuk selalu memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023.
Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Triwulan II Tahun 2024 dihadiri oleh Muhammad Ari Anugrah – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama. Peserta yang mengikuti Kegiatan ini berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) orang, yang terdiri dari 11 (sebelas) operator SIMWas Unit Utama, 33 (tiga puluh tiga) operator SIMWas Kantor Wilayah dan pegawai Inspektorat Kenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu, BP ASN, Direktorat Perundang-Undangan BKN, Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, serta Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan yang dilakukan yaitu Penguatan tata cara penginputan data hukuman disiplin pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dari mulai proses hukuman disiplin sampai dengan terbit Surat Keputusan Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0, dan; Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin masing-masing Kantor Wilayah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel