Pangkalpinang - Ikuti via daring, Kanwil Kemenkumham Babel berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Draft Permenkumham Kode Etik & Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham oleh Biro SDM Sekretariat Jenderal pada pagi ini (23/08/2024). Berkesempatan hadir mengikuti jalannya kegiatan, yaitu Dwi Harnanto (Kadivmin) serta para pegawai Non-Manajerial Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha & Rumah Tangga, yang juga turut diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Kemenkumham RI. Selaku pelaksana kegiatan & narasumber, yaitu Supartono (Kepala Biro SDM Setjen), Benny Daryono (Analis SDM Aparatur Ahli Madya), serta para Staf Biro SDM.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan, untuk mensosialisasikan & menginternalisasi nilai-nilai core values BerAkhlak, dalam setiap satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.
“ASN yang berintegritas, professional & akuntabel, diperlukan kode etik” jelas Supartono (Kepala Biro SDM Setjen) pada sambutan pembukanya.
Mengisi materi, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Biro SDM, Kartika Uji Lestiani menjelaskan bahwa Kode Etik adalah Pedoman tertulis yang dikeluarkan suatu organisasi untuk pegawai & manajemen dalam rangka menolong mereka berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan standar etika organisasi; sedangkan Kode Perilaku Pedoman yang mengatur secara spesifik terkait perilaku yang dapat diterima maupun yang dilarang.
“Untuk dipedomani & dilaksanakan demi kepercayaan masyarakat serta menjaga pelayanan prima kepada masyarakat.” tegas Dwi.
Kanwil Kemenkumham Babel