Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung koordinasikan pengelolaan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) dan SDM Jabatan Fungsional Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, pada Senin-Selasa, (3-4/06/2024). Tim terdiri dari Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Darori), Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan (Ridha Ansari), Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian (Angga Mahardhika Bagus Widjaja), Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian (Andrey Sofyan Isak), serta Analis SDM Aparatur Ahli Pertama (Muhammad Ari Anugrah).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Joko Surono menyampaikan jika keimigrasian terdiri dari 2 pokok, yaitu lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dan pengawasannya. Pengawasan keimigrasian tersebut dilakukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) maupun bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Pengawasan terhadap WNI bagi yang memohon dokumen perjalanan, keluar masuk wilayah Indonesia dan yang sedang berada di luar wilayah Indonesia. Sementara terhadap WNA, pengawasan lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia," ujarnya.
Sehingga diperlukan Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dapat memudahkan mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
Sementara terkait pengelolaan SDM JF Keimigrasian, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Suhariyanto mengatakan jika pengelolaan SDM Jabatan Fungsional Keimigrasian bertujuan meningkatkan profesionalisme SDM Keimigrasian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, ketentuan mengenai penetapan angka kredit Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit oleh Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung).
"Pada Kanwil Jateng, anggaran tahun 2024 tentang Pembinaan SDM JF Keimigrasian merupakan rincian kertas kerja yang direncanakan pada tahun 2023, sehingga pada tahun 2024 ini dialihkan kepada kegiatan-kegiatan pembinaan SDM Keimigrasian," ujarnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel