Kemenkumham Babel Laksanakan Pendampingan SPKP dan SPAK di UPT Pangkalpinang

WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.57.11

Pangkalpinang - Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PPH-05.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah Tahun 2024 tanggal 7 Februari 2024, dimana salah satu kegiatan yang diamanahkan ke Kantor Wilayah yaitu Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Wilayah, Kemenkumham Babel berikan pedampingan dan penguatan SPKP dan SPAK pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Wilayah Pangkalpinang.

Kegiatan hari pertama dilaksanakan oleh Tim Kanwil yang dipimpin oleh Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafany dan didampingi oleh Kasubbid Pembinaan, TI, dan Kerja Sama, Tomy Boyke serta JFU pada Selasa, 23 April 2024 bertempat di Bapas Kelas II Pangkalpinang dan Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dengan dihadiri oleh Ka. Bapas, Andriyas Dwi Pujoyanto, Kaur TU Bapas, Wani, Operator Survei 3AS Bapas, Viola sedangkan Peserta Rupbasan terdiri Ka. Rupbasan, M.Anwar, Kasubsi Administrasi dan Pegelolaan, Mery Fandiar serta Pranata Komputer Pertama/Operator Survei Rupbasan, Diki Handayani.

Dilanjutkan hari kedua pada Rabu, 24 April 2024 bertempat di LPP Kelas III Pangkalpinang dan LPKA Kelas II Pangkalpinang, yang dihadiri oleh Tim Kanwil yaitu Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, Kasubbid Bimbingan, dan Pengentasan Anak, Rita Ribawati dan JFU, Peserta dari LPP Kelas III Pangkalpinang yaitu Ka. LPP, Hani, Kaur TU, Mia Cahyani, Operator Survei 3AS, Mikha sedangkan peserta LPKA terdiri dari Ka. LPKA, Nana Herdiana, seluruh Jajaran Pejabat Struktural LPKA dan Operator Survei 3AS, Yauma.

Mengawali kegiatan, Poppy Rinafany menyampaikan bahwa adanya perubahan redaksi dari IPK menjadi SPAK dan IKM menjadi SPKP namun secara substansi dan indikator unsur survei masih sama, pelaksanaan kegiatan dalam rangka pemenuhan data dukung target kinerja yang diamanahkan ke Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, dalam penyusunan laporan akhir evaluasi Tim Kanwil membutuhkan beberapa data dukung seperti pemetaan responden ideal dan pemetaan permasalahan teknis.

“Pada survei yang terdahulu, responden hanya dimintakan 30 saja namun sekarang Kanwil mendapatkan tugas memetakan responden ideal dari setiap UPT sehingga kami perlu berkoordinasi dengan UPT yang lebih mengetahui rat-rata data responden dengan sampling data Januari-Maret 2024” jelas Poppy
Pelaksanaan survei merupakan amanah UU Pelayanan Publik, PermenPANRB tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat, Permenkumham tentang Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM juga menjadi data dukung RKT RB, LKE WBK/WBBM dan acuan Tim Penilai ZI baik oleh TPI maupun TPN.

Selain mengingatkan kembali urgensi survei, tim Kanwil juga memaparkan hasil survei periode Januari-April dari masing-masing UPT langsung dari aplikasi 3AS, memberikan bahan evaluasi atas nilai yang diperoleh dan catatan dari setiap unsur yang kurang baik/tidak baik, tim juga memberikan saran/masukan atas pelaksanaan survei untuk segera ditindaklanjuti guna perbaikan ke depan dan tidak terulang kembali nilai yang buruk. Selain itu Tim juga melakukan pendampingan perhitungan responden ideal yang dapat menggunakan tabel morgan dan kredjie namun diutamakan menggunakan rumus slovin sesuai dengan kaidah statistik.

Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, dengan harapan agar seluruh UPT KemenkumHAM Babel dapat memperhatikan hasil survei, laporkan tepat waktu, publikasikasn secara update, lakukan tindak lanjut, koordinasikan jika ada kendala/permasalahan, kerja sama dalam memenuhi data dukung sehingga pelayanan optimal dapat tercapai dan Kemenkumham Babel dapat meraih prestasi di tingkat nasional.

WhatsApp Image 2024 04 24 at 16.57.11


Cetak