KUMHAM BABEL ADAKAN WEBINAR PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT (BENEFECIAL OWNERSHIP) BAGI NOTARIS DAN KORPORASI

1
PANGKALPINANG (22/06/20) –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, untuk pertama kalinya mengadakan Sosialisasi dengan format video conference (Zoom Cloud Meeting ) atau Webinar dengan Korporasi dan seluruh Notaris Kepulauan Bangka Belitung .

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Drs. Anas Saeful Anwar,Bc.IP.,M.Si serta menyampaikan Keynote Speech terkait Benefecial Owenership.

Selaku Moderator, Plt. Kadiv Yankumham (Itun) memandu jalannya kegiatan dan penyampaian materi dari Dari Direktorat Perdata DITJEN AHU Ibu Laila Yunara dan Ibu Yuli Kemala dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kepulauan Bangka Belitung.

Latar belakang pentingnya Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) dari Badan Usaha atau Korporasi adalah pentingnya suatu transparansi dalam pengelolaan bisnis dari korporasi yang bertujuan untuk menghindari praktik pencucian uang, yang dapat berisiko terjadinya kejahatan lain, seperti narkotika, korupsi, pendanaan terorisme dan kejahatan perpajakan.

Kegiatan sosialisasi tentang Penerapan Kebijakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) dari Badan Usaha atau Korporasi penting bagi stakeholder terkait yaitu: Notaris dan Pemilik Badan Usaha (Korporasi) untuk menghindari, mencegah, praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lain yang terkait dengan korporasi, demi tercapainya iklim investasi yang baik dan aman di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(HUMAS KUMHAM BABEL)

2

2

2

2

 

2

2

2

 

 

 

 


Cetak