Muntok - Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH beserta Fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Monitoring Evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum tahun 2024 terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) oleh tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung.
Tim yang dipimpin Kepala Bidang Hukum Eko Saputro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian karena sudah menerima kedatangannya sekaligus memfasilitasinya.
Eko Saputro menyampaikan bahwasanya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengukur kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH)/ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan layanan jasa bantuan hukum kepada orang/kelompok orang miksin selaku penerima bantuan hukum. Dalam pelaksanaannya, Panitia Pengawas Daerah melakukan wawancara secara langsung kepada para klien OBH selaku penerima bantuan hukum yang saat ini sedang berstatus narapidana.
Prioritas utama yang dilakukan Panwasda dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin terutama hak atas pemberian bantuan hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara, karena dalam setiap proses hukum, meliputi masalah perdata, hukum pidana serta PTUN. Pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel