MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS (MPWN) PROV. KEP. BANGKA BELITUNG IKUTI WEBINAR TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME YANG DISELENGGARAKAN DIREKTORAT PERDATA DITJEN AHU

5

Pangkalpinang (19/11) - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Wilayah (MPWN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Bapak Anas Saeful Anwar yang sekaligus merupakan Ketua MPWN Provinsi Kep. Bangka Belitung dan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono selaku wakil ketua MPWN Prov. Kep. Bangka Belitung, mengikut kegiatan webinar tentang Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diselenggarakan oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) kegiatan juga diikuti oleh anggota MPWN Provinsi Kep. Bangka Belitung lainnya yaitu Bapak Maskupal Bakri (Kabiro Hukum Setda Prov. Babel), Bapak Hasmonel (akademisi) serta dari unsur notaris hadir Ibu Eva Sabarina Siregar dan Ibu Amorawati.

5

Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. Pembentukan Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah didasarkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas.

 

Kegiatan Webinar dibuka oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar, S.H.,M.H. hadir sebagai narasumber antara lain dari PPATK, MPPN, Direktorat Perdata Ditjen AHU serta narasumber dari lembaga anti pencucian uang luar negari Financial Action Task Force (FATF).

 

5

Tujuan dari pelaksanan kegiatan webinar dimaksud adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) di seluruh indonesia terkait mekanisme pengawasan dan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

5

Melalui kegiatan webinar ini, Bapak Anas Saeful Anwar yang merupakan Ketua MPWN Provinsi Kep. Bangka Belitung mengharapkan peserta Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Wilayah (MPWN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan pemahaman yang baik tentang Pengawasan Kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dilakukan bagi Notaris yang bertujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Notaris dalam memenuhi ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan/atau kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Foto, Teks : DIVYANKUMHAM) (Humas Kanwil Babel)


Cetak