SUNGAILIAT (20/04/2022) - Tim Subbid Luhbankum dan JDIH kanwil kemenkumham Babel kembali melaksanakan koordinasi dan monitoring terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Daerah. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Bagian Hukum kabupaten Bangka. Tim dipimpin langsung oleh Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto, S.H., M.H.) bersama dengan JFT dan JFU.
Bagian Hukum kabupaten Bangka sendiri telah mengirimkan laporan pemetaan dokumen hukum secara online. Pemetaan dokumen hukum sendiri diisi dengan data peraturan yang ada pada arsip instansi secara fisik maupun data digital pada website JDIH.
Bagian Hukum kabupaten Bangka juga menjadi salah satu anggota JDIH di Daerah yang telah mengirimkan E-reporting sebagai suatu kewajiban setiap akhir tahunnya. Dimana E-reporting menjadi salah satu indikator paling besar dalam penilaian pengelolaan JDIH.
Diharapkan pengelola JDIH dapat mengirimkan E-reporting tepat waktu yaitu sebelum tanggal 24 Desember 2022.
Bagian hukum kabupaten Bangka sendiri memiliki aplikasi khusus untuk penginputan data ke website JDIH nya, sehingga perlu untuk
disampaikan terkait Metadata JDIH yang harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan Dokumentasi dan informasi hukum. Masih perlu dilakukan beberapa penambahan ataupun perubahan pada metadata instansi.
Data peraturan yang dimiliki Bagian Hukum kabupaten Bangka sudah lumayan banyak dipublikasikan di website JDIH, namun perlu untuk dilakukan sinkronisasi data dengan laman pusat JdIHN. Diharapkan, dengan proses sinkronisasi, masalah selisih jumlah data pada website JDIH kabupaten Bangka dengan laman website pusat JdIHN dapat terselesaikan.
*SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH*