Pangkalpinang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Selasa 9/2/21).
Latarbelakang pembentukan Satops Patnal adalah karena adanya kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) seperti yang terjadi dewasa ini di berbagai wilayah Indonesia. Gangguan keamanan dan ketertiban tersebut dikarenakan kurangnya kepatuhan internal pemasyarakatan terhadap peraturan yang berlaku.
Pembentukan Satops Patnal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.
Kegiatan Pengukuhan Satops Patnal ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan perwakilan pegawai pada Divisi Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun sasaran kerja Satops Patnal diantaranya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur pada kedisipilnan petugas, pelaksanaan tugas pada area pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) dan pengamanan pintu utama (P2U), pelaksanaan layanan kunjungan, pelaksanaan penjagaan, pelaksanaan pengawalan, pengamanan pelaksanaan masa pengenalan lingkungan bagi tahanan/narapidana, pelaksanaan penempatan kamar hunian, layanan penyediaan makanan dan kebutuhan dasar lainya, layanan registrasi dan integrasi, serta sasaran khusus untuk tujuan investigasi. (HumasBabel), Foto : Tedi