Kulur (03/11) - 3 (tiga) orang Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah untuk memenuhi undangan dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 180/1632/SETDA.HUK/2020 hal permohonan sebagai narasumber. Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. Desa Kulur ini telah ditetapkan sebagai Desa sadar hukum dan diresmikan oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Tanggal 25 februari 2011. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pembinaan kepada masyarakat khususnya Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah agar dapat mengetahui, memahami dan menaati setiap peraturan hukum yang berlaku dengan mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga diharapkan dapat terbentuknya kelompok sadar hukum (Kadarkum).
Kegiatan Penyuluhan hukum Desa Kulur dibuka langsung oleh Ibu Ely Irsyah, S.H., M.H. selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bangka tengah, dalam sambutannya disampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kep. Bangka Belitung yang mana telah bersedia untuk menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan hukum tersebut. Dalam sambutannya Ibu Ely menyampaikan bahwa kegiatan Keluarga sadar hukum (Kadarkum) adalah suatu wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat/kelompok masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya atau kelompoknya sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor : PHN.HN.03.05.73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan keluarga sadar hukum dan desa/kelurahan sadar hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh 19 orang peserta yang terdiri dari berbagai unsur yaitu bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, perangkat desa dan anggota masyarakat.
.Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan hukum Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah yakni ;
- Rizki Amalia, S.E, (Penyuluh Hukum Muda) dengan materi tentang Kelompok Sadar hukum (KADARKUM)
- Sofian, S.H.I (Penyuluh Hukum Muda) dengan materi tentang Pembinaan Kelompok KADARKUM
- Sudihastuti, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dengan materi tentang Bantuan Hukum
Selanjutnya Kegiatan Penyuluhan hukum Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah ditutup oleh Bapak Afrizal, S.H. selaku Kepala bagian Setda Kabupaten Bangka Tengah. (Humas Kanwil Babel)