Pangkalpinang (06/10) - Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum di Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang bertemakan “Mengembangkan Budaya Hukum Dalam Masa Pandemi Covid-19” .
Kegiatan ceramah penyuluhan hukum dibuka oleh Bpk. Sudarsono selaku Lurah Kelurahan Asam, dalam sambutanya disampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang mana telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum di Kelurahan Asam. Melalui sosialisasi/penyuluhan hukum ini khususnya di dalam penegakkan dan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran akan kepatuhan masyarakat untuk mematuhi setiap aturan hukum yang berlaku. Dikatakannya bahwa Pemerintah tidak mampu dengan sendirinya untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun juga harus didukung oleh masyarakat dan kita semua untuk mencegah penyebaran tersebut dengan kesadaran diri sendiri untuk mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah untuk keselamatan kita bersama. Dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 maka masyarakat sudah sangat berperan aktif membantu Pemerintah dalam menyelesaikan peyebaran Covid-19 ini sambungnya.
Total peserta dalam kegiatan berjumlah 30 orang terdiri dari berbagai unsur Bagian Hukum Kota Pangkalpinang, Perangkat Kecamatan, Perangkat Kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Pemuda, dan masyarakat.
Selanjutnya kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum di pandu oleh Muhammat Raiyanto, SH (Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH) sebagai Moderator untuk memandu jalannya acara. Dan adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ceramah penyuluhan hukum yakni :
1. Drs. Zulkarnaen, S.H., M.H, (Kepala Bidang Hukum) dengan materi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
2. Ferry Yulianto, S.H., M.H (JFT Penyuluh Hukum) dengan materi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19; dan
3. Rizki Amalia, S.E (JFT Penyuluh Hukum) dengan materi Kriteria Pembentukan Desa/Kelurahan Binaan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
(Humas Kanwil Babel)