Pangkalpinang - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yaitu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Ismail), serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Heri Sandri dan Imam Rokhyani) memaparkan pentingnya harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Rabu (14/08/2024).
Disampaikan para Perancancang dalam kegiatan Ngopi Hangat (Ngobrol Pagi Hal-hal yang Bermanfaat), pengharmonisasian merupakan proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-perundangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Tujuan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yaitu untuk menyelaraskan dengan aspek Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Peraturan Perundang-undangan lain. Sehingga dapat menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa perancang harus ikut serta dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Perancang juga harus memastikan jika setiap produk hukum daerah yang mereka bentuk diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Tercatat hingga Agustus tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan harmonisasi terhadap 102 Raperda dan Raperkada (22 Raperda dan 80 Raperkada).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel