PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAKUKAN PEMBAHASAN USULAN RAPERDA KAB. BELITUNG, RAPERDA PELAYANAN & PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS & RAPERDA PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

11 

Pangkalpinang (4/2) - Dipimpin oleh Koordinator JFT Perancang M. Iqbal, Perancang Peraturan Perundang-undangan lakukan pembahasan penyusunan produk hukum daerah usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung yaitu Raperda Pelayanan dan Perlindungan Penyandang Disabilitias dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

 

Hal ini meerupakan tindak lanjut dari Pasal 58 Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Pemerintah Daerah Gubernur/Bupati/Walikota dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan telah berkoordinasi dengan instansi pemrakarsa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bahwa Raperda ini akan dilakukan pada masa sidang pembahasan triwulan pertama tahun 2020. (Humas Kanwil Babel)


Cetak