Perketat Pengawasan Titik Rawan Pengungsi di Wilayah Bangka Tengah, Divim Kemenkumham Babel Koordinasikan Penanganan PDLN Kepada Kantor KSOP Sungai Selan & Koramil 413-04 Koba

 6

Koba (3/8) - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel melakukan kegiatan Koordinasi Antar Instansi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait titik rawan masuknya Pengungsi Dari Luar Negeri (PDLN) melalui pesisir pantai ke Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (03/08).

Tim yang diketuai Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Johnny Tunggul beserta dengan Fungsional Umum melakukan Koordinasi ke Kantor KSOP Kelas IV Pangkalbalam Wilayah Kerja Sungai Selan Jalan Berok Ulu No 1 Sungaiselan Kab Bangka Tengah, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.

Diterima oleh Hariyanto selaku Kepala Wilker KSOP Sungai Selan, Johnny menjelaskan maksud dan tujuan datang ke KSOP yaitu dalam rangka Koordinasi terkait titik rawan masuknya Pengungsi Dari Luar Negeri(PDLN) melalui pesisir Pantai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penangangan Pengungsi Luar Negeri serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor : IMI.4-GR.04.01-503 tanggal 06 Juni 2023 tentang Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO.

Menanggapi penjelasan tersebut, Hariyanto memaparkan bahwa pelabuhan barang dimana Kapal Angkut Barang dari Sunda Kelapa dan dari Palembang, Sumatera Selatan berlabuh dan bongkar muatan di Pelabuhan Sungai Selan. Disamping itu, untuk wilayah Perairan Sungai Selan sejauh ini pihak KSOP tidak menemukan adanya Pengungsi Dari Luar Negeri.

Berlanjut dengan tujuan yang sama, Tim kemudian bergeser menuju Koramil 413-04, Koba. Adapun Zulfikar selaku Bhabinkamtibmas yang menyambut Tim, turut menginformasikan bahwa dari 2011 selama beliau bertugas belum pernah ditemukan adanya informasi terdapat Pengungsi dari Luar Negeri di Wilayah Koba dan Lubuk.

“Untuk keadaan Kamtibmas di Koba terpantau aman.” tegasnya.

Divim Kemenkumham Babel

1

1

1

1

 


Cetak