Bangka Belitung - Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Kanwil Kemenkumham Babel kembali melakukan verifikasi faktual lapangan dalam rangka proses Verifikasi Daftar Ulang/Reakreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH Lama) untuk Periode 2025-2027, pada Kamis, (29/8/24).
Tim kali ini dibagi menjadi 2, Tim Pokjada 1 dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro selaku sekretaris didampingi 3 Orang anggota (Sudihastuti , Defta, Hanjani) dan Tim Pokjada 2 dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang luhkumbankum dan DIH beserta 3 orang anggota (Rizki Amalia , Dwi.S, Fajar Husen).
Adapun Verifikasi Faktual Lapangan tim Pokjada 1 dilakukan kepada, sebagai berikut :
1. LBH Kubi yang beralamat di Jalan Sumedang Pangkalpinang, diterima oleh Ketua yayasan Restu Palguna didampingi Widia
2. LP Ham Pancasila yang beralamat di jalan Bukit Baru Pangkalpinang, diterima oleh ketua LPH Ham Pancasila (Budiana Rachmawati didampingi syarif
3. Milenial Bangka Tengah Keadilan yang beralamat di jalan raya koba diterima oleh Ketua OBH Dairi didampingi staf Yupi
Sementara itu, Verifikasi Faktual Lapangan tim Pokjada 2 dilakukan kepada :
1.) PDKP Babel
yg beralamat di Jln Stania No. 133 Kota Pangkalpinang yg diterima langsung oleh Ketua Umum PDKP BABEL, John Ganesha Siahaan beserta advokat, Paralegal dan staff. 2.) YLBH Lentera Serumpun Sebalai
Yg beralamat di Jl. Raya Perumahan Lega Sutra No.4 Kec. Sungailiat, Kab. Bangka yg diterima langsung oleh Afriadi, S.H., M.H selaku Ketua Pengurus LBH didampingi advokat, paralegal dan staf
3.) Hatami Koniah
Beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kel. parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka yg diterima langsung ole Iklima S.H sebagai Ketua Pengurus LBHdidamoingi Advokad, Paralegal dan Staff.
Verifikasi Faktual Lapangan sendiri merupakan tahapan terakhir dari serangkaian tahap verifikasi yang dilakukan pada tingkat daerah. Adapun dua tahap sebelumnya yakni Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen. Eko Saputro menyampaikan bahwa tujuan verifikasi faktual lapangan adalah untuk memastikan ulang kesiapan sarana maupun prasarana pendukung dari OBH ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat nantinya.
Disamping itu, Eko Saputro juga menyampaikan bahwa nantinya rangkaian pemeriksaan dan verifikasi yang telah dilakukan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Rekomendasi Verifikasi kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus). Untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitia Verasi Nasional. Nantinya rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Panitia Verasi Nasional untuk menentukan OBH untuk dinyatakan diperpanjang atau dicabut akreditasinya.
"Harapannya dalam proses pendaftaran perpanjangan sertifikasi bagi pemberi bantuan hukum untuk periode 2025-2027, 8 PBH dapat naik akreditasi dari semulanya C ke akreditasi B, ujar M.Ariyanto"
Secara keseluruhan terdapat 8 OBH yang telah mendaftar dan telah dilakukan verifikasi dokumen awal. 6 OBH ini merupakan OBH terakhir yang dilakukan verifikasi faktual lapangan. Secara persebaran, tercatat terdapat 4 OBH yang berkedudukan di Kota Pangkalpinang, 2 OBH berkedudukan di Kabupaten Bangka, 1 OBH berkedudukan di Kabupaten Bangka Tengah, dan 1 OBH di Kabupaten Belitung.
Divyankumham Kemenkumham Babel