Samakan Persepsi Dalam Pelaksanaan Program Pemajuan HAM di Wilayah, Kemenkumham Babel Kunjungi Ditjen HAM

 WhatsApp Image 2024 04 25 at 15.48.32

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Yulizar) beserta pelaksana pada Bidang HAM menyambangi Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka koordinasi dan konsultasi tenknis pelaksanaan program pemajuan HAM di daerah tahun 2024, Kamis (25/04/2024).

Kunjungan diterima langsung oleh Direktur Kerjasama HAM, Dr. Harniati didampingi oleh Analis Hukum Muda/ Koordinator RANHAM Wilayah ll, Syamsu.

Kepala Bidang HAM, Suherman dikesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan untuk konsultasi dan menyamakan persepsi mengenai pelaporan aksi HAM, penilaian KKPHAM dan implementasi bisnis dan HAM di daerah.

Ia berharap kolaborasi antara Ditjen HAM dengan Kanwil Kemenkumham Babel selama ini dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan P5HAM khususnya di Bangka Belitung.

Disamping itu, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi Pemda, baik Kabupaten/ Kota maupun provinsi dalam melaporkan aksi HAM. Seperti pemberian bantuan hukum oleh Pemda kepada kelompok sasaran, unit layanan disabilitas (ULD) pendidikan di sekolah, pembangunan sarana prasarana yang aksesibel bagi disabilitas di fasilitas umum.

Ia juga meminta perwakilan Ditjen HAM untuk menjadi narasumber dalam bimtek bisnis dan HAM kepada Tim pokja serta pendampingan kepada perusahaan dalam pengisian penilaian risiko bisnis dan HAM (PRISMA) yang akan dilaksanakan bulan Mei nanti.

Kemudian Direktur Kerjasama HAM, Dr. Harniati menanggapi, untuk Bimtek bisnis dan HAM sebaiknya disasarkan kepada Tim Pokja terlebih dahulu. Kemudian tekait RANHAM, kedepan Ditjen HAM akan melakukan verifikasi faktual ke daerah terkait validasi laporan Ranham.

Selanjutnya ia menginformasikan bahwa RANHAM generasi ke 6 nanti, pelaksanaan aksi HAM tidak ditentukan secara umum, namun akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap kab/kota dalam pemenuhan HAM di wilayahnya. Untuk dasar pelaksanaan RANHAM bagi OPD, bisa dibentuk panitia RANHAM Daerah oleh Gub/Bupati/Walikota berdasarkan Kep Dirjenham.

Terakhir, Direktur Kerjasama HAM, Dr. Harniati mengatakan saat ini sedang disusun grand design RANHAM untuk 5 tahun kedepan, dimana pemantauan Ranham daerah tidak harus melalui Kanwil tapi bisa dipantau langsung oleh Ditjen HAM.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 04 25 at 15.48.32

 


Cetak