TOBOALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan pencatatan 9 (sembilan) KIK di Dinas Pertanian Pangan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait kekurangan berkas dalam pencatatan KIK yang dilakukan sebelumnya.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura,Luhung menyampaikan bahwa ada 9 KIK yang akan di catatkan dari Dinas Pertanian Pangan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan yang berupa Sumber Daya Genetik (SDG), diantaranya Bigo Ungu Dake, Bigo Ungu Dale, Bigo Ngutih, Bigo Ning, Bigo Oren, Bigo Pungu, Palem Lepar, Alpukat Roro dan Tempalak Mirah.
"Masih ada beberapa jenis hewan dan tumbuhan yang hanya ditemukan di daerah Bangka Selatan, seperti jenis Tupai yang hanya ditemukan di Pulau Lepar. Namun masih butuh kajian lebih lengkap untuk mendeskripsikannya, ungkap Luhung."
Pencatatan KIK berpotensi ekonomi merupakan salah satu target kinerja Kantor Wilayah yang bertujuan untuk mengangkat perekonomian daerah melalui peran serta Pemerintah Daerah.
Kepala Sub bidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra menyampaikan bahwa tiap-tiap Instansi terkait di Kabupaten/Kota di Provinsi Kep. Bangka Belitung telah dikirimkan surat terkait inventarisir KIK. Hal ini bertujuan untuk peningkatan permohonan KIK di wilayah Bangka Belitung yang mempunyai keanekaragaman budaya, tradisi, serta potensi alam baik hewan dan tumbuhan yang harus dilindungi.
"Speed Up" ungkapan yang di sampaiakan Marsal kepada Tim Subbid KI untuk bergerak cepat mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan dan permohonan Kekayaan Intelektual.
Diakhir kesempatan, dilakukan penyerahan secara simbolis bukti pencatatan KIK yang telah di catatkan oleh Tim Subbid KI Kantor Wilayah yang diserahkan langsung oleh Kasubbid Kekayaan Intlektual kepada perwakilan dari Dinas Pertanian Pangan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan.
Divyankumham Kemenkumham Babel