Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Arsiparis Ahli Muda (Astri Widiastuti) dan Arsiparis Ahli Pertama (Lisa Heryani) sambangi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Bangka Belitung, Kamis (15/08/2024). Kunjungan tersebut dalam rangka studi tiru terkait tugas dan fungsi kearsipan.
Menyambut tim Kanwil Kemenkumham Babel, Arsiparsis Penyelia Eko, mengatakan jika Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang menyiapkan ruang Depo Arsip sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Dinas Kearsipan juga sedang melakukan penataan Record Centre.
“Dalam menata berkas arsip, diharapkan dapat dibuat per jenis arsip. Untuk pelaksanaan tata kelola arsip tersebut, dapat dilaksanakan perlahan tanpa tergesa-gesa demi mengejar target,” ujarnya.
Kemudian, Arsiparis Ahli Muda Sriyati menyampaikan, segala pelaksanaan tugas kearsipan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis.
Arsiparis Ahli Muda Nengsih menambahkan, setiap unit pengolah harus memiliki pengolah arsip untuk mengolah arsip aktif. Arsip aktif tersebut harus ditempatkan pada satu tempat. Ia menuturkan jika setiap arsip yang merupakan produk hukum dapat dimasukkan menjadi arsip statis.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Subkoordinator Pengelolaan Arsip dan Penggunaan Arsip Tertutup (Hafilda Mediarti), Arsiparis Ahli Muda (Junita Dewi Kusrini dan Alhuda)
Humas Kanwil Kemenkumham Babel