Pangkalan Baru (14/09) - Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pembekalan terkait tata cara pendaftaran kekayaan intelektual kepada operator sentra kekayaan intelektual di STKIP Muhammadiyah Bangka Belitung.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto, S.H., M.H.) bersama TIM Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memberikan pembekalan dan pemahaman terkait tata cara pendaftaran kekayaan intelektual kepada operator sentra kekayaan intelektual yang ada di STKIP Muhammadiyah Bangka Belitung.
Sentra Kekayaan Intelektual sangat penting guna mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam hal ini pelaku usaha atau pencipta dalam mendapatkan kepastian hukum terkait haknya sebagai pemegang kekayan intelektual terdaftar. (Humas Kanwil Babel)