Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Kanwil Kemenkumham Babel melakukan verifikasi faktual lapangan dalam rangka proses Verifikasi Daftar Ulang/Reakreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH Lama) untuk Periode 2025-2027, pada Kamis, (1/8/24).
Tim Pokjada kali ini dipimpin langsung oleh Muhamat Ariyanto selaku Kasubbid Luhbankum dan JDIH beserta 3 Orang anggota. Adapun Verifikasi Faktual Lapangan dilakukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung. LBH tersebut berkedudukan dan berdomisili di Kota Pangkalpinang tepatnya di Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari.
Verifikasi Faktual Lapangan sendiri merupakan tahapan terakhir dari serangkaian tahap verifikasi yang dilakukan pada tingkat daerah. Adapun dua tahap sebelumnya yakni Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen.
Ariyanto menyampaikan bahwa tujuan verifikasi faktual lapangan adalah untuk memastikan ulang kesiapan sarana maupun prasarana pendukung dari OBH ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat nantinya.
“Ada beberapa sarana dan prasarana yang harus dicek lagi untuk dilengkapi atau diperbarui seperti tersedianya plang nama organisasi/lembaga, informasi layanan Bantuan Hukum, struktur organisasi/lembaga, ruang layanan klien yang representatif, sampai dengan standar operasional layanan (Stopela)," ujar Ariyanto.
Ariyanto menyampaikan kepada pengurus LBH Al-Hakim Babel bahwa nantinya rangkaian pemeriksaan dan verifikasi yang telah dilakukan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Rekomendasi Verifikasi kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus). Untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitia Verasi Nasional. Nantinya rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Panitia Verasi Nasional untuk menentukan OBH untuk dinyatakan diperpanjang atau dicabut akreditasinya.
Secara keseluruhan terdapat 8 OBH Lama yang telah mendaftar dan telah dilakukan verifikasi dokumen awal. LBH Al-Hakim Babel merupakan OBH pertama yang telah dilakukan verifikasi faktual lapangan. Secara persebaran, tercatat terdapat 4 OBH yang berkedudukan di Kota Pangkalpinang, 2 OBH berkedudukan di Kabupaten Bangka, 1 OBH berkedudukan di Kabupaten Bangka Tengah, dan 1 OBH di Kabupaten Belitung.
Divyankumham Kemenkumham Babel