Sungailiat, Kab Bangka 21 April 2022 - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mikro dan kecil terkait kebijakan pemerintah tentang kemudahan berusaha melalui pendaftaran status badan hukum perseroan perorangan sebagai upaya menumbuh kembangkan kegiatan usaha dari sektor Usaha Mikro dan Kecil, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan, Kamis / 21 April 2022 Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai bertempat : Novilla Boutique Resort, Sungailiat – Bangka Jl. Laut, Kampung Pasir, Kuday, Sungailiat-Kabupaten Bangka
Membuka acara Diseminasi Kakanwil Kemenkumham Babel Bapak T Daniel L Tobing mengatakan bahwa kegiatan Perseroan Perorangan ini merupakan terobosan baru yang terlihat setelah perubahan UU No. 11 Tahun 2022 ttg Cipta Kerja terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Badan hukum baru perseroan perorangan ini merupakan bentuk badan usaha dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) dan pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.
Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Aplikasi ini merupakan wujud dari penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian,Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Hadir sebagai Narasumber kegiatan:
1. Dr. Dulyono, S. H , M. H Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM;
2. Ibu Susi Liza Febriani, S.H., M.H. Koordinator Pengembangan Perangkat Lunak Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Adm. Hukum Umum;
3. Baharuddin, S.Ag, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka.
Peserta Diseminasi antusias dalam kegiatan diseminasi yang dilanjutkan dengan pendaftaran PT Perorangan bagi UMK Kab Bangka dgn biaya PNBP Rp. 50.000, - (lima puluh ribu rupiah) saja. Pada kesempatan tersebut Bapak Dr. Dulyono, S. H , M. H Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyerahkan secara simbolik sertifikat pendirian Perseroan Perorangan kepada 5 (lima) pemohon yg telah melakukan pendaftaraan pada saat kegiatan berlangsung. Kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan di Kabupaten Bangka berjalan baik dan lancar.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL