PELANTIKAN   NOTARIS

Notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai hal yang berhubungan dengan hukum, seperti pembuatan surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen-dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Notaris bertugas untuk membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh para pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

 


  PERSYARATAN   PELANTIKAN

Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji notaris dengan persyaratan sebagai berikut

  1. Surat Permohonan Pelantikan
  2. SK Pengangkatan Notaris
  3. Berita Acara Sumpah Pengangkatan Pertama (bagi Notaris Pindahan)
  4. Ijazah Sarjana Hukum (S1)
  5. Ijazah Magister Kenotariatan (S2)
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Pas Foto 4x6 (latar merah)
  8. Bukti Pembayaran PNBP

Setelah mengisi form, petugas kami akan menghubungi kembali untuk memberitahukan terkait jadwal akan dilaksanakan pelantikan. Jika memungkinkan pelantikan akan dilaksanakan serentak dengan notaris lainnya.

Input nama menggunakan huruf

Anda belum memilih jenis kelamin

Input nama menggunakan angka

Silahkan input email dengan benar

Silahkan pilih jenis profesi

Surat Permohonan Pelantikan belum diupload

SK Pengangkatan Notaris belum diupload

Berita Acara Sumpah Pengangkatan Pertama belum diupload

Ijazah Sarjana Hukum belum diupload

Ijazah Magister Kenotariatan - S2 belum diupload

Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum diupload

PAS FOTO 4x6 - latar merah belum diupload

Bukti Pembayaran PNBPbelum diupload