Please complete all required fields!
PELANTIKAN NOTARIS
Notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai hal yang berhubungan dengan hukum, seperti pembuatan surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen-dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Notaris bertugas untuk membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh para pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
PERSYARATAN PELANTIKAN
Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji notaris dengan persyaratan sebagai berikut
Setelah mengisi form, petugas kami akan menghubungi kembali untuk memberitahukan terkait jadwal akan dilaksanakan pelantikan. Jika memungkinkan pelantikan akan dilaksanakan serentak dengan notaris lainnya.