PELANTIKAN   PPNS

Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum. Pejabat penyidik ini biasanya berasal dari lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau instansi lainnya yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

Tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka. PPNS juga berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.

PPNS memegang peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana, karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan adil, serta memastikan bahwa hak-hak tersangka dan korban dihormati selama proses penyidikan. Oleh karena itu, PPNS harus memenuhi persyaratan dan standar yang ketat dalam melaksanakan tugasnya, seperti memiliki keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, serta menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya.

 


  PERSYARATAN   PELANTIKAN

Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPNS dengan persyaratan sebagai berikut

  1. Surat Pengantar / Permohonan Pelantikan dari Instansi
  2. SK Pengangkatan PPNS
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNS
  5. Pas Foto 4x6 (latar belakang merah)
  6. Bukti Pembayaran PNBP

Setelah mengisi form, petugas kami akan menghubungi kembali untuk memberitahukan terkait jadwal akan dilaksanakan pelantikan. Jika memungkinkan pelantikan akan dilaksanakan serentak dengan PPNS lainnya.

.....

nama yang dimasukkan harus berupa huruf
Nomor yang anda masukkan Salah
Email yang anda masukkan salah

....

....

Invalid Input
Invalid Input
Invalid Input
Invalid Input