BHP Jakarta Laksanakan Pengampuan Perwalian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 WhatsApp Image 2023 07 25 at 16.48.18

Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, didampingi Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, M. Bangbang terima kunjungan dari BHP (Balai Harta Peninggalan) Jakarta terkait pengampuan perwalian yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (25/7).

Etty Nuryani Mantin, Kurator Keperdataan Ahli Madya dan tim BHP Jakarta menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah evaluasi dan pemantauan pengampuan perwalian yang mana sebagai tugas dan fungsi BHP.

Berdasarkan ketentuan Pasal 366 dan 449 KUHPerdata yang pada intinya menyatakan setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, BHP ditugaskan sebagai wali pengawas dan jika keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka oleh pengadilan tingkat pertama akan diangkat seorang pengampu.

Pengangkatan tersebut perlu segera diberitahukan kepada BHP dan pengampuan pengawas diperintahkan kepada BHP.

Setiap perkara perwalian anak di bawah umur maupun pengampuan membutuhkan BHP sebagai pengawas atas tindakan wali terhadap peralihan harta maupun hak keperdataan anak yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan status wali.

Pengawasan ini dapat berbentuk pemberian ijin sebelum wali melakukan tindakan atas aset anak, misalnya jual beli tanah. Namun realitanya, belum seluruh lembaga peradilan menerapkan aturan ini dan baru beberapa yang menerapkan.

Dengan kunjungan ini diharapkan Balai Harta Peninggalan dapat mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

WhatsApp Image 2023 07 25 at 16.48.18

WhatsApp Image 2023 07 25 at 16.48.18 


Cetak