Divisi Keimigrasian Sampaikan Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri pada Apel Pagi Berbicara

WhatsApp Image 2023 07 25 at 11.35.43

Pangkalpinang – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Johnny Tunggul sampaikan informasi terkait Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, pada program Apel Pagi Berbicara, Selasa (25/7) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.

Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Johnny Tunggul, menyampaikan bahwa Pengungsi dari Luar Negeri (PDLN) adalah orang asing yanag berada di wilayah NKRI disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan perkusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya, dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka, status pengungsi dari PBB.

“Pengungsi biasanya dilatarbekalangi oleh bencana alam dan bencana buatan, seperti adanya persekusi,” ujar Johnny.

Disampaikan Johnny, pengungsi datang ke Indonesia karena letak geografis, untuk kemudian pindah ke negara maju, dan juga karena permasalahan etnis. “Menurut data UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) sebagai lembaga PBB yang menangani pengungsi, per November 2022 terdapat 9.746 pengungsi dan 2.870 pencari suaka di Indonesia,” ucapnya.

Pengungsi adalah pendatang yang memiliki kartu UNHCR, sementara Pencari Suaka belum memiliki UNHCR (diterbitkan oleh PBB).

“Fokus utama tindakan sesuai Perpres No. 125 Tahun 2016 adalah Penemuan, Penampungan, Pengamanan dan Pengawasan Keimigrasian,” ucap Johnny.

Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi menambahkan, dalam Perpres No 125 Tahun 2016, pengamanan dilakukan oleh pihak Kepolisian, pendataan dilakukan oleh Keimigrasian, dan pengamanan oleh Pemda setempat. “Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel telah berkoordinasi ke Pemda, salah satunya terkait ketersediaan anggaran penanganan pengungsi. Karena Pemda harus menyediakan Committee House untuk pengungsi sementara,” ujar Teguh.

Kegiatan berlansung lancar dan interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dan peserta apel.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Inteldakim Teguh Setiadi, Kepala Bidang HAM Suherman, para Pejabat Struktural, beserta seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 07 25 at 11.35.43

 


Cetak