Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasikan Fitur SIPANDA

WhatsApp Image 2024 02 12 at 15.31.04 1

Belitung - Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialiasasi Peningkatan Pemahaman Penyusunan Propemperda, Penyampaian pelaksanaan harmonisasi Tahun 2024 dan Sosialisasi fitur SIPANDA (Sistem Harmonisasi Raperda) yang terintegrasi dengan Aplikasi PORSIBEL Kanwil Bangka Belitung yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Bupati Belitung. Senin (12/02/2024).

Sosialisasi ini dihadiri MZ. Hendra Caya, S.E., M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Eko Saputro (Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kep. Babel), Wigman WS, S.H., M.Si. (Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung), JFT Perancang Perundang-Undangan, serta peserta yang berasal dari Pemerintah Daerah yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Belitung, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung, Bappeda, Bagian Pemerintahan Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas (IKPDB) Kabupaten Belitung.

Sekda Kabupaten Belitung, Hendra Caya mengatakan penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya disebut Propemperda merupakan instrumen penting yang tidak dapat dipisahkan dalam mekanisme proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
"Propemperda adalah dokumen wajib dan proses pembentukan Perda sebagaimana amanat Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Hendra Caya dalam sambutan pembukaan sosialisasi.

Urgensi penyusunan Propemperda bertujuan untuk menciptakan peraturan yang berkualitas, bermanfaat sesuai dengan kebutuhan daerah terlebih masyarakat serta tetap berdasarkan prioritas yang terencana, terpadu, dan sistematis.


“Propemperda dan harmonisasi peraturan perundang-undangan memberikan dampak yang sangat penting dalam pembentukan peraturan di daerah dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di daerah seperti banyaknya peraturan di daerah yang tumpang tindih dan banyak Perda yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum di daerah,” tutur Hendra Caya.

Melalui sosialisasi ini, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, menyampaikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengandung nilai-nilai Pancasila. Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan sejak proses awal sampai akhir pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Setiap proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan sesuai amanat UU Nomor13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh stakeholder terkait dalam pembentukan Perda dan Perkada dapat secara kontinuitas berdiskusi dan menemukan solusi mengenai hal-hal yang menjadi permasalahan selama ini terkait dengan propemperda.

“Kanwil Kemenkumham Babel juga memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam Aplikasi Pengajuan Harmonisasi Peraturan Daerah dan Harmonisasi Peraturan Kepala Daerah secara online. Pemerintah Daerah juga dapat melihat progress pengajuan pada aplikasi tersebut. Untuk pengajuan harmonisasi peraturan daerah, Pemerintah daerah Kabupaten Belitung dapat mengakses Sipanda melalui https://babel.kemenkumham.go.id/ dan melengkapi dokumen yang akan diupload,” kata Eko Saputro.

Selain itu pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah juga berhubungan dengan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kami sangat berharap kedepan agar semua kabupaten di Provinsi Bangka Belitung mendapat Penghargaan IRH. Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi yang pengukurannya dilakukan pada 4 (empat) variabel yaitu memperkuat Koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan, meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Muhamad Iqbal selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya. Muhammad iqbal menyampaikan bahwa Propemperda memuat program pembentukan peraturan daerah kabupaten dengan judul rancangan Peraturan Daerah Kabupaten, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur dan jangkauan dan arah pengaturan. Penyusunan Propemperda didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah.

 

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 12 at 15.31.04 1WhatsApp Image 2024 02 12 at 15.31.04 1WhatsApp Image 2024 02 12 at 15.31.04 1

 


Cetak