Belitung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung turut menyemarakkan Hari Pengayoman Ke-79 dengan ikut melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak pada 2 (dua) sekolah di Pulau Belitung. Adapun kegiatan penyuluhan hukum serentak yang mengangkat tema “Sosialisasi Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pelaksanaan Hukum” tersebut diadakan pada 13-14 Agustus 2024 bertempat di SMK Negeri 1 Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur dan SMK Negeri 1 Selat Nasik Kabupaten Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum serentak tidak hanya merupakan bentuk keikutsertaan Kanwil Kemenkumham Babel dalam menyemarakkan Hari Pengayoman Ke-79, namun juga merupakan upaya nyata yang dilakukan untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat berkaitan dengan akan diterbitkannya Peraturan Presiden menyangkut Kepatuhan Hukum.
“Rancangan Perpres ini penting untuk diketahui dan disosialisasikan ke berbagai elemen masyarakat. Tidak hanya agar masyarakat mengetahui namun agar masyarakat juga turut dapat berpartisipasi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terkait Perpres ini, karna sifatnya sekarang masih berupa rancangan, masih bisa berubah-ubah” ujar Harun.
Lebih lanjut, Harun mengharapkan dengan adanya penyuluhan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Babel ini, masyarakat tidak hanya menjadi tahu akan perpres tersebut, namun juga dapat berpartisipasi melalui pandangan dan pendapat yang diberikan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum berangkat dari adanya peran Pembinaan Hukum yang diemban oleh Kementerian Hukum dan HAM yang bertujuan untuk menciptakan budaya hukum yang baik di tengah masyarakat sehingga meningkatnya kecerdasan dan kepatuhan hukum masyarakat.
“Dengan adanya Perpres ini, akan memastikan Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik mematuhi peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi merugikan masyarakat. Di sisi lain juga dapat membantu badan-badan tersebut agar terhindar dari gugatan keperdataan atau pidana,” ujar Fajar.
Fajar turut menjelaskan bahwa yang nantinya akan menjadi objek audit adalah kewajiban perpajakan, kewajiban hukum ketenagakerjaan, kewajiban hukum lingkungan, kewajiban hukum perusahaan, dan kewajiban hukum pertambangan.
Fajar turut menjelaskan bahwa perpres ini juga mengatur upaya peningkatan kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum dan pembinaan keparalegalan. Perpres ini turut mengatur pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas untuk masyarakat.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dalam rangka Semarak Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Babel di Pulau Belitung di ikuti sebanyak 200 Peserta meliputi 100 Peserta dari SMK Negeri 1 Simpang Renggiang dan 100 Peserta dari SMK Negeri 1 Selat Nasik. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Luhkum Bankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Muhammad Bang Bang).
Divyankumham Kemenkumham Babel