BANGKA BELITUNG - Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu wujud Negara hukum. Upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung dalam melakukan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan pembentukan Kelompok Kadarkum pada setiap Desa/Kelurahan yang diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Binaan. Kadarkum (keluarga sadar hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
Untuk Kepulauan Bangka Belitung Sampai dengan bulan Juni 2021, Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Selatan telah berhasil melakukan pembentukan Kelompok Kadarkum di setiap Desa/Kelurahan Binaan yang telah di tetapkan melalui SK Bupati masing - masing daerah.
Belitung Timur telah berhasil membentuk kelompok Kadarkum pada Desa/Kelurahan Binaan yaitu Desa Sukamandi Kecamatan Damar dan Desa Padang Kecamatan Manggar dengan pendamping Pembentukan dan pembinaannya Sudihastuti, SH (JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Bangka Selatan sebagai Kabupaten selanjutnya yang berhasil membentuk Kelompok Kadarkum pada lima Desa Binaan pada tiga Kecamatan dengan masing - masing pendamping pembentukan dan pembinaannya antara lain : Desa Bukit Terep dan Desa Tukak di Kecamatan Tukak Sadai oleh Rizki Amalia, SE ( JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda), Kelurahan Toboali dan Desa Bikang di Kecamatan Toboali oleh Sofian, S.Hi (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda), Desa Air Bara di Kecamatan Air Gegas oleh Sudihastuti, SH (JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama).
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Hukum Pembinaan Nasional (BPHN) Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu :
1. Temu sadar hukum
2. Simulasi
3. LombaKadarkum
Pembentukan Kelompok Kadarkum pada Desa/Kelurahan Binaan ini dibawah Koordinator M. Ariyanto, SH (Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH) serta dukungan penuh dari Dulyono, SH, MH (Kadivyankum dan HAM).
Selanjutnya diharapkan segera Pemkab dan Kota yang blm melakukan pembentukan Kelompok Kadarkum segera menyusul membentuk Kelompok - kelompok Kadarkum disetiap Desa/Kelurahan Binaan.
(JDIH KANWIL BABEL)